Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah

Asuransi syariah adalah merupakan suatu kegiatan usaha yang berdasarkan dengan nilai syariah. Asuransi syariah di indonesia bisa disebut berkembang dengan sangat ketat, dengan dukungan industri keuangan yang berbasis syarah seperti bank syariah.

Asuransi syariah di indonesia mulai berdiri pada tahun 1994, dengan berdirinya asuransi takaful indonesia pada 25 Agustus 1994 dengan adanya produk asuransi takaful. Saat itu asuransi syariah juga mengikuti jejak asuransi takaful dengan adanya unit usaha syariah.

Secara kajian histori, asuransi tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad SAW para Shahabat dan Tabi’in. Asuransi pertama kali berdiri pada tahun 1182 M ketika orang yahudi diusir dari perancis.

Secara padangan hukum, ulama berbeda pendapat tentang asuransi ada yang berpendapat haram, ada juga yang menghalalkan dan memerinci jenis – jenis asuransi. Imam ibnu Abidin al – Hanafi termasuk ulama yang mengharamkan asuransi.

Asuransi yang selama ini dikenal oleh masyarakat indonesia bukanlah asuransi yang dimaksut oleh ulama fiqih, jenis asuransi tersebut lebih dikenal dengan sebutan asuransi non syariah/konvesional. Adapun perbedaan dengan asuransi syariah sebagai berikut :

  1. Pada asuransi non syariah terdapat ketidaktahuan dan ketidak pastian.
  2. Terdapat riba atau minimal syubhat riba ( serupa dengan riba )
  3. Jenis asuransi termasuk perjudian.

Prinsip asuransi syariah :

  1. Bekerja sama dan saling membantu.
  2. Saling bertanggung jawab.
  3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Asuransi syariah di indonesia

Indonesia termasuk negara yang mayoritas beragam islam, namun produk yang berkembang dengan nilai syariah baru berjalan selama lima tahun dan salah satunya adalah asuransi syariah di indonesia.

Masa depan asuransi syariah di indonesia masih terbuka lebar, pertumbuah ekonomi yang dapat menaikkan tingkat tabungan dan berkembangnya perekonomian kelas menengah merupakan sebuah tanda yang baik bagi asuransi syariah.

Halim Alamsyah menjelaskan bahwa indonesia memiliki potensi untuk menjadi global player keuangan syariah besar dengan alasan :

  1. Jumlah penduduk yang beragama islam yang begitu banyak yang berpotensi menjadi nasabah industri keuangan syariah.
  2. Prospek ekonomi yang begitu cerah.
  3. Peningkatan sovereign credit rating indonesia menjadi investment grade yang akan menarik minat investor di sektor keuangan domestik termasuk asuransi syariah.
  4. Memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah yang dapat dijadikan underlying transaksi keuangan syariah.

Melihat dari perkembangan tersebut, maka sudah seharusnya mengenalkan asuransi syariah perlu dilakukan dengan serius dan lebih konprehensif, sehingga sangat perlu untuk kepentingan industri asuransi syariah.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :