Hukum Childfree Menurut Islam

Hukum Childfree Menurut Islam
Istilah Childfree belakangan ini menjadi topik yang hangat di bahas pasalnya suami istri telah sepakat untuk tidak punya anak.

Childfree adalah kesepakatan suami istri untuk tidak mempunyai anak. Istilah Childfree belakangan ini menjadi topik yang hangat di bahas pasalnya suami istri telah sepakat untuk tidak punya anak.

Tidak bisa di hindari lagi bahwa Childfree adalah istilah baru yang hadir di tengah – tengah masyarakat, tentu hal ini akan mengakibatkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Melansir dari tirto.id, Reni seorang pengusaha yang telah sepakat kepada suaminya untuk tidak memiliki anak dengan berbagai alasan yang telah di kemukakan.

Ustadz Ahong menjelaskan bahwa terdapat berbagai alasan biologis untuk memilih Childfree, seperti dia dilahirkan dari keluarga yang kurang memerhatikan kasih sayang.

Merujuk pada Dar ifta’ Mesir Nomor 4713, Februari 2019 Syaikh Sauqi Alam ber Fatwa bahwa dalam Childfree terdapat beberapa poin yang perlu di ketahui.

A. Dalam agama islam tidak ada larangan baik al Quran atau Hadis tentang Childfree.

ولم يوجب الشرع على كل من تزوَّج أن ينجب أولادًا، لكنه حثَّ عمومَ المسلمين على النكاح والتكاثر، واكتفى بالترغيب في ذلك مع بيان أنها مسؤوليةٌ على كل من الوالدَيْن

Artinya :

Syariat agama islam tidak mewajibkan bagi orang yang menikah untuk mempunyai anak, tetapi umumnya orang muslim menikah dan memperbanyak anak, dan keputusan tersebut tercukupi dengan dorongan melakukannya dengan penjelasan sebagaimana tanggung jawab orang tua”.

B. Kesepakatan suami istri untuk tidak mempunyai anak di perbolehkan apalagi didasari dengan kekhawatiran atau karena adanya penyakit.

وإذا غلب على ظن الزوجَيْنِ أنهما غيرُ قادرَيْنِ على هذه المسؤولية، أو قَرَّرا عدمَ الإنجاب لمصلحةٍ معينةٍ: كأن يكون في الإنجاب خطورة مثلًا على صحَّة الزوجة، أو خَافَا فسادَ الزمان على الذريَّة، فاتفقا على عدم الإنجاب، فلا حَرَجَ في ذلك عليهما؛ لأنه لم يرِدْ في كتاب الله تعالى نصٌّ يُحرِّم منعَ الإنجاب أو تقليلَه.

Artinya :

“Ketika suami istri menyangka bahwa keduanya tidak mampu bertanggung jawab dalam masalah ini, atau keduanya sepakat untuk tidak mempunyai anak karna ada Maslahat tertentu, seperti kekawatiran akan kesehatan istrinya, atau keduanya takut keturunannya akan rusak oleh perkembangan zaman, kemudian keduanya sepakat untuk tidak punya anak, maka hal itu tidak berdosa, karena tidak ada dalam al Qur’an Nash yang melarang atau mengurangi kelahiran anak”.

C. Menurut Syaikh Ibrahim Alam kasus Childfree ini di Qiyaskan dengan permasalahan Azl atau memutus hubungan suami istri sebelum mencapai orgasme sehingga sperma suami tidak masuk ke dalam vagina istri.

واتفاقهما على منع الإنجاب في هذه الحالة يُقاس على العزل, وقد اتفق جمهور العلماء على أنَّ العزلَ مباحٌ في حالة اتفاق الزوجين على ذلك

Artinya :

Suami istri keduanya sepakat untuk tidak mempunyai anak, kasus ini di qiyaskan dengan permasalahan Azl. Ulama Jumhur telah sepakat bahwa Azl hukumnya Mubah selama keduanya telah sepakat.

Mufti Mesir ini telah menjelaskan bahwa Childfree adalah hak keputusan antara suami istri mereka bedua boleh untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak, namun hal itu harus didasari kesepakatan keduanya sebagaimana di jelaskan berikut ini :

عدمُ الإنجابِ هو حقٌّ للزوجين معًا، ويجوز لهما الاتفاقُ عليه إذا كان في ذلك مصلحة تخصُّهما، ولا يجوز لأحدهما دون موافقة الآخر، وهذا الجواز على المستوى الفردي

Artinya :

Tidak mempunyai anak adalah hak suami istri, boleh keduanya untuk sepakat tidak punya anak di karenakan ada maslahat tertentu, tidak boleh salah satu dari suami istri tidak sepakat, dan kebolehan ini termasuk dalam urusan individual”.

Dari Fatwa yang di keluarkan oleh Dar Ifta dapat di ambil kesimpulan bahwa Childfree Hukumnya Mubah atau Boleh, namun jika Childfree dilakukan dengan cara mematikan alat reproduksi maka Tidak Boleh.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :