Hukum Jual beli Buket Uang

Hukum Jual beli Buket Uang

Sudah menjadi hal yang lumrah bagi kalangan para remaja saling memeberi hadiah untuk pacarnya sebagai tanda apresiasi karena telah mencapai impian pendidikannya. Biasanya hadiah yang diberikan seperti kado, buket dan yang lainnya. Akhir-akhir ini, buket menjadi pilihan utama karena tampilannya yang sangat menarik, buket juga menjadi sangat berharga ketika model yang dipilih adalah buket yang berisi uang.

Praktiknya, buket uang dengan uang asli Rp 100 ribuan sebanyak 10 lembar (senilai Rp 1 juta), dijual dengan harga Rp 1.200.000,00 oleh penjual buket uang. Ketika terjadi akad jual beli buket uang, maka pembeli dengan uang Rp. 1.200.000,00 mendapatkan rangkaian uang yang disusun sedemikian rupa sehingga menjadi hiasan serta nominal uang yang dipakai senilai Rp. 1.000.000,00.

Kemudian, dalam melakukan akad pembelian bucket terdapat dua model akad. Pertama, pembeli memilih buket yang sudah jadi tinggal ngasih nama. Kedua, pembeli memesan buket yang belum jadi susuai kriteria yang diinginkan. Mulai jumlah uang yang digunakan sampai model hiasan yang diinginkan.

Selanjutnya asal uang yang digunakan sebagai bahan dari pembuatan buket uang adalah uang yang berasal dari pemilik toko sendiri serta uang yang digunakan dalam praktik jual beli bucket adalah uang asli. Hari ini buket uang favorit dijadikan hadiah baik saat ulang tahun, pernikahan, seminar hasil penelitian, seminar proposal ataupun agenda yang lain.

Keterangan :

  • Disepakati bahwa uang kertas adalah Naqd.
  • Pembahasan Bucket yang sudah jadi tinggal kasih nama.

Hukum transaksi buket uang sebagaimana contoh diatas Tidak Sah, Karena tidak Tamatsul Selama masih bisa di buat transaksi setelah dirangkai menjadi bucket maka masih di anggap sebagai naqd, maka masih disyaratkan adanya Tamatsul. Ketika akad tidak sah maka solusinya megikuti pendapat ulama yang mengatakan uang kertas bukan Naqd sehingga terbebas dari ba’i ribawi.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

2 thoughts on “Hukum Jual beli Buket Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :