Macam – Macam Jual Beli Gharar Atau Penipuan

Macam – Macam Jual Beli Gharar Atau Penipuan

Pengertian Gharar

Pengertian Gharar menurut bahasa, arti Gharar adalah al-khida ( penipuan ) , AL- jahalah ( ketidak jelasan), yaitu tindakan yang didalamnya terdapat unsur pertaruhan dan judi. Dengan demikian, jual beli Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidak jelasan, seperti pertaruhan atau perjudian karena tidak dapat dipastikan jumlah dan ukuranya atau tidak mungkin diserah terimakan .

Secara sederhana Gharar dapat di definisikan sebagai suatu keadaan dimana salah satu pihak mempunyai informasi tentang berbagai elemen subjek dan objek akad.

Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidak jelasan akibat dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi.

Jual beli Gharar merupakan jual beli yang tidak memiliki kepastian pada barangnya. Jual beli ini mengandung resiko dan membawa mudharat karena mendorong seseorang untuk mendapatkan apa yang diinginkannya sementara dibalik itu justru merugikan dan membahayakan.

Oleh karena itu, setiap jual beli yang masih belum memiliki kejelasan atau tidak berada dalam kuasanya termasuk jual beli Gharar. Gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian / ketidakjelasan. Gharar ini terjadi bila kita mengubah sesuatu yang bersifat pasti menjadi
tidak pasti .

Transaksi perdagangan umumnya mengandung risiko untung dan rugi. Hal yang wajar bagi setiap orang berharap untuk selalu mendapatkan Keuntungan, tapi belum tentu dalam setiap usahanya akan mendapatkan Keuntungan.

Menurut Imam Ghazali bahwa motivasi seorang pedagang Adalah keuntungan, yaitu keuntungan di dunia dan keuntungan di akhirat. Risiko untung dan rugi merupakan kondisi yang tidak pasti dalam setiap Usaha.

Dapat ditekankan bahwa Islam tidak melarang suatu akad yang Hanya terkait dengan risiko atau ketidakpastian.

Hanya bila risiko tersebut Sebagai upaya untuk membuat satu pihak mendapatkan keuntungan atas Pengorbanan pihak lain, maka hal tersebut menjadi gharar.

Menurut IbnuTaimiyah sudah jelas bahwa Allah Swt dan Rasulullah Saw tidak melarang Setiap jenis risiko.

Begitu juga tidak melarang semua
jenis transaksi yang Kemungkinan mendapatkan keuntungan atau kerugian ataupun netral (tidak untung dan tidak rugi). Yang dilarang dari kegiatan semacam itu Ialah memakan harta orang lain secara tidak benar, bahkan bila tidak terdapat risiko, bukan risikonya yang dilarang.

Gharar dilarang karena keterkaitannya dengan memakan harta orang lain dengan cara tidak benar, jadi bukan Semata-mata adanya unsur risiko, ketidakpastian ataupun disebut pula Dengan game of chance.

Karena hal ini akan mengakibatkan merugikan Bagi pihak lain.

Macam – Macam Gharar

  1. Tidak dapat diserahkan Yaitu tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu
    terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada. Misalnya: menjual sesuatu yang masih dalam perut binatang ternak tanpa menjual induknya atau contoh lainnya menjual ikan yang masih dalam air.
  2. Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual Yaitu apabila barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu belum boleh menjual barang itu kepada pembeli lain. Akad semacam ini mengandung gharar, karena terdapat kemungkinan rusak atau hilang objek akad, sehingga akad jual beli pertama dan kedua menjadi batal .
  3. Tidak ada kepastian tentang jenis sifat tertentu dari barang yang dijual Misalnya: penjual berkata “ saya jual sepeda yang ada di rumah , tanpa memberi tahu ciri-ciri sepeda secara tegas. Termasuk dalam contoh lainnya ialah menjual buah – buahan yang masih di pohon dan belum layak di konsumsi.
  4. Tidak ada kepastian tentang jumlah yang harus dibayar Misalnya : orang penjual berkata “ saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga yang berlaku pada hari ini .” padahal jenis beras ini banyak macamnya dan
    harganya juga tidak sama.
  5. Tidak ada ketegasan bentuk transaksi Yaitu ada dua macam atau lebih yang berbeda dalam satu objek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang akan dipilih pada waktu terjadi akad. Misalnya , sebuah motor dijual dengan harga 10 juta dengan harga tunai 12 juta dengan harga kredit, namun, sewaktu akad tidak ditentukan bentuk transaksi mana yang akan dipilih.
  6. Tidak diketahui ukuran barang, tidak sah jual beli sesuatu yang kadarnya/ barangnya tidak diketahui. Misalnya,
    penjual berkata “ aku jual kepada kamu sebagian tanah ini dengan harga 100 juta , tanpa memberi tahu ukuran tanah tersebut berapa.
  7. Jual beli mulamasah Adalah jual beli saling menyentuh yaitu masing – masing dari penjual dan pembeli pakaian atau barang lainnya, dan dengan itu jual beli harus dilaksanakan tanpa ridha terhadapnya atau seorang penjual berkata kepada pembeli “jika ada yang menyentuh baju ini maka itu berarti anda harus membelinya dengan harga sekian, sehingga mereka menjadikan sentuhan kepada objek bisnis sebagai alasan untuk berlangsungnya transaksi jual beli.
  8. Jual beli munabadzah, Jual beli saling membuang, masing – masing dari kedua orang yang berakad melemparkan apa yang ada padanya dan menjadikan itu sebagai dasar jual beli tanpa ridho keduanya. Misalnya : seorang penjual berkata kepada calon pembeli “jika saya lemparkan sesuatu kepada anda akad transaksi jual beli harus berlangsung diantara kita . “
  9. Jual beli al-hashah, Jual beli al-hashah adalah transaksi bisnis di mana penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu berang pada harga tertentu dengan lemparan batu kecil yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :