Bunga Bank Halal

Pengertian riba, jenis dan hukumnya

Tidak sedikit transaksi yang terdapat unsur riba, riba atau bunga secara lingustic adalah tumbuh dan membesar, menurut ulama Riba merupakan penambahan harta pokok yang tidak ada transaksi biaya ril. Allah SWT telah berfirman dalam Q.S An – Nisa’: 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Ali Imran : 130

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Ayat di atas menunjukan haramnya memakan harta dengan jalan yang tidak benar, salah satu jalan yang tidak benar adalah dengan riba, harta hasil riba hukumnya haram.

Riba dalam kitab fathul mu’in ada 3 :

  1. Riba Fadhal : yaitu riba yang ada selisih barang waktu tukar menukar dua barang yang sejenis, termasuk dari Riba Fadhal adalah Riba Qord yaitu selisih hutang yang harus dibayar tidak sesuai nominal pada saat meminjam. Contoh Ani meminjam uang kepada Rosi Rp 100.000 tapi saat mengembalikan harus membayar Rp 110.000.
  2. Riba Yadh yaitu jual beli barang ribawi yang salah satu dari penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang. Contoh Ari menjual beras dengan harga 20.000 per kg-nya. kemudian akan ditukar dengan gandum seharga 10.000 per kg-nya. Ari dan penjual telah sepakat ingin menukar 1 kg beras dengan 2 kg gandum, dan Ari sudah menyerahkan beras tapi penjual menyerahkan gandumnya satu minggu lagi.

Baca juga : Akad Nikahnya Orang Buta.

  1. Riba Nasi’ah adalah riba yang mensyaratkan adanya tempo dalam pembayaran barang yang dibeli. Contoh Dodi menjual emas miliknya 1 kilogram kepada Dono dengan harga saat itu 60 juta tapi penyerahan uangnya satu bulan lagi. Setelah jatuh tempo ternyata Dono tidak mempunyai uang 60 juta sekaligus emas pada saat itu naik 62 juta per-1 kilogram, sehingga Dodi berkata kepada Dono apakah transaksi ini diteruskan dengan risiko membayar 60 juta atau satu bulan lagi dengan membayar 62 juta. Oleh karna itu Riba Nasi’ah juga di sebut dengan Riba Jahiliyah karena ketidak jelasan harga kedepannya.

Barang ribawi :

  1. emas dan perak
  2. mata uang
  3. gandum
  4. kurma
  5. garam

Tabungan bank menurut Dar al – Ifta’ al – Misriyyah

Doktor Sayyid Thontowi merupakan mufti mesir pada tahun 1986 – 1996, pada masa ke pemimpinannya Sayyid Thontowi pernah mengeluarkan fatwa kontroversi, karena konsensus ulama sebelumnya sepakat bahwa bunga bank hukumnya haram, tapi pada masa jabatan Sayyid Thontowi mengeluarkan fatwa tentang hukum sertifikat Deposito dan sejenisnya.

hasil Fatwa No 515/ Tahun 1989 tegas mengatakan bahwa mendepositokan uang di bank dan meminjamkan dirinya ke bank dengan imbalan bunga yang telah ditetapkan sebelumnya itu merupakan pinjaman berbunga.

pada fatwa Sayyid Thontowi tahun 15 Januari 1989, fatwa Februari 1989 dan Fatwa 12 maret 1989 semua mengenai deposito dan meminjamkan uang di bank dengan imbalan bunga yang sudah ditentukan sebelumnya hukumnya Haram.

pada bulan September 1989  Sayyid Thontowi mengeluarkan penjelasan dari Dar al -Ifta’ al- Misriyyah mengenai Halalnya bunga bank, beliau mencontohkan sertifikat Obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir, hingga pada akhirnya setelah melewati kajian dari 4 madzab Dar al -Ifta’ al- Misriyyah memutuskan hukum sertifikat Obligasi Halal dan tidak menyimpang dari syariat islam.

 

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :