Kategori: Fiqih munakahat
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Pernikahan antara sepupu masih menjadi topik yang kontroversial di banyak masyarakat. Beberapa budaya menganggapnya sebagai praktik yang sah, sementara beberapa negara melarangnya karena pertimbangan genetika dan etis. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai sudut pandang terkait menikah dengan sepupu. Menurut Kacamata Fiqh Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa […]
Fatwa MUI Nikah Lebih dari Empat Diharamkan
Dalam Islam, pernikahan adalah suatu bentuk ibadah yang dikaitkan dengan syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Islam juga menawarkan kesempatan kepada umat Islam untuk melakukan perkawinan jamak atau poligami (taaddud zaujat). Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami serentak lebih dari empat istri. bagaimana hukumnya Majelis Ulama Indonesia menyatakan dalam Fatwa No. 17 (2013) […]
Ketentuan Khitbah Yang Perlu Diketahui
dakwahpedia.com. Khitbah atau lamaran dalam Islam dalam bahasa arab Taaruf adalah proses yang sangat penting sebelum menikah. Hal ini diatur secara rinci dalam ajaran Islam untuk memastikan proses pernikahan berjalan sesuai dengan tuntunan agama. Pada dasarnya, khitbah adalah proses permintaan untuk melamar seorang wanita dalam rangka menikahinya. Sebelum melakukan khitbah, seorang pria harus memperhatikan beberapa […]
Masa Iddah, Pengertian Iddah Menurut Islam
dakwahpedia.com. Iddah dalam fiqih munakahat memiliki arti hitungan. Sedangkan iddah menurut mayoritas ulama adalah masa tunggu seorang perempuan untuk membersihkan rahimnya, sebagai ibadah, atau masa duka atas kepergian suaminya.(Az-Zuhaili, 1985) Sayyid Sabiq berpendapat bahwa kata iddah juga memiliki arti hari-hari suci yang dihitung oleh perempuan : ما تحصيه المرأة وتعده من الايام والاقراء “Hari-hari dan […]
Hukum Perempuan Menjadi Penghulu
Ulama ahli fikih mereka berpendapat bahwa seorang penguasa dia berhak menikahkan seseorang sebagai ganti dari walinya jika orang tersebut tidak memiliki wali atau walinya tidak bisa hadir dalam majlis akad. Bahkan para ulama ahli fikih juga berpendapat bahwa penguasa adalah walinya seseorang yang tidak memiliki wali. Sebagaimana yang telah diketahui, seorang penghulu adalah seseorang yang […]
Hukum Childfree Menurut Islam
Childfree adalah kesepakatan suami istri untuk tidak mempunyai anak. Istilah Childfree belakangan ini menjadi topik yang hangat di bahas pasalnya suami istri telah sepakat untuk tidak punya anak. Tidak bisa di hindari lagi bahwa Childfree adalah istilah baru yang hadir di tengah – tengah masyarakat, tentu hal ini akan mengakibatkan pro dan kontra di tengah […]
Hukum Memakai Cincin Kawin Yang Statusnya Tradisi non-muslim
Cincin kawin tidak hanya sekadar perhiasan. Lebih dari itu, cincin kawin memiliki makna mendalam sebagai sebuah simbol untuk merayakan persatuan dua manusia, sekaligus komitmen calon pengantin untuk saling menemani seumur hidup. Namun, tahukah kamu jika tradisi pemakaian cincin kawin dalam upacara pernikahan telah berlangsung ribuan tahun lalu di zaman Mesir kuno. Mengutip dari lama Asia […]
Bathsul masail Fiqih munakahat
Hukum Nikah Segitiga
Deskripsi Masalah Fatimah dan Zaed adalah dua insan yang saling mencintai. karena keberadaan ayah Fatimah jauh, mereka berdua sepakat untuk mengangkat seseorang yang bisa menyatukan ikatan cinta mereka berdua melalui seorang muhakkam. Hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan ayah dari Fatimah. Setelah nikah terlaksana, mereka melakukan hubungan suami istri. Selang dua bulan setelah itu, ayah Fatimah […]
Mahar/Maskawin Dalam Kajian Fiqih Munakahat
Pengertian mahar Secara bahasa, kata mahar berasal dari bahasa Arab al-mahru (المهر ), yang bermakna pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad. Hanya saja dalam fiqih, istilah mahar memiliki makna dengan fungsi yang lebih luas dari sekedar pemberian yang disebabkan adanya akad nikah. Di mana, setiap pemberian yang menjadi sebab atau akibat terjadinya hubungan seksual […]
Talak dan Ruju’ Dalam Kajian Fiqih Munakahat
Pengertian talak Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan, meninggalkan dan memusnahkan. Ikatan yang dimaksud adalah ikatan perkawinan. Menurut istilah talak adalah putusnya tali perkawinan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak menjadi jalan terakhir apabila rumah tangga tidak mungkin diperbaiki lagi. Hadis nabi Muhammad saw yang berkaitan dengan talak adalah sebagai berikut Yang artinya ; […]
Copyright © 2024 Dakwah pedia. All Right Reserved