Mahar/Maskawin Dalam Kajian Fiqih Munakahat

Pengertian mahar

Secara bahasa, kata mahar berasal dari bahasa Arab al-mahru (المهر ), yang bermakna pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad. Hanya saja dalam fiqih, istilah mahar memiliki makna dengan fungsi yang lebih luas dari sekedar pemberian yang disebabkan adanya akad nikah. Di mana, setiap pemberian yang menjadi sebab atau akibat terjadinya hubungan seksual disebut dengan mahar.

Apakah hubungan seksual itu berdasarkan akad nikah yang halal, atau pun karena sebab zina. Mahar secara etimologi artinya maskawin.

Sedangkan menurut terminologi mahar/maskawin yaitu pemberian dari calon mempelai laiki-laki dengan mempelai wanita. Mahar jika dalam bahasa arab memiliki 7 nama yaitu: mahar, shadaqah,nihlah,faridhah, hiba’ujr, ‘uqar, dan alaiq.

Baca juga : Talak dan ruju’ dalam kajian fiqih munakahat

Seluruh kandungan tersebut memliki makna atau arti yakni pemberian wajib dari suami. Imam syafi’i menjelaskan jika mahar merupakan benda yang wajib diberikan oleh pria dengan wanita demi mendapatkan seluruh anggota tubuh nya. Karna mahar merupakan syarat sahnya nikah, bahkan Imam Malik mengatakan selaku rukun nikah maka hukumnya adalah wajib.

Mahar/maskawin

Berdasarkan Sayyid Sabiq (1992:23) mahar/maskawin merupakan benda atau harta yang bermanfaat untuk diberikan kepada mempelai wanita.

Penyebutan mahar/maskawin hukumnya sunnah dari nominal ataupun karakter barangannya dalam akad pernikahana. Adapun benda yang memiliki nilai sah akan di jadikan mahar.

Jika melangsungkan pernikahan, suami di wajibkan memberi sesuatu kepada si istri ataupun barang (harta benda) pemberian inilah yang dinamakan mahar (maskawin). Allah swt berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا.

Artinya :

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S An-Nisa: 4)

Dan juga dalam Q.R An-Nisa:25)

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍ ۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ مُحْصَنَٰتٍ غَيْرَ مُسَٰفِحَٰتٍ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَٰحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ ٱلْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya:

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S An-Nisa: 4)

Dan demikian jika memberi mahar kepada perempuan yang akan dinikahinya dengan penuh kelapangan. Apabila ternyata perempuan di nikahi itu merelakan maharnya setelah di berikan atau di sebutkan maka boleh bagi sang suami untuk memakan (hasil dari mahar tersebut) sebagai hal yang halal dan baik.

Allah juga berfirman dalam (Q.S An-Nisa: 34)

لرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya :

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S An-Nisa: 34)

Baca juga : Hukum model hijabers

Pemberian maskain/mahar wajib atas pria, bukan berarti menjadi rukun nikah, apabila tidak disebutkan saat akad maka nikahpun sah.

Dalil tentang mahar

Dalil di syariatkannya mahar juga ada pada hadist Nabi Saw yang Artinya: “Dari amir bin robiah berkata wanita yang dari Fazarah menikah atas pemberian maharmukawin sepang sandal. Rasulullah saw, berketa dengan wanita itu, apa engkau mau jika diberi mahar sepasang sandal? Anita itu menjaab ya, dan Rasulullah saw mengatakan lulus. (HR Ahmad)

Sabda Rasulullah SAW yang Artinya; “Kawinlah engkau sekalipun dengan maskawin cincin dari besi”.(HR. Bukhori)

Dari Jabir Nabi Saw bersabda yang Artinya: “Jikalau bahwa seorang laki-laki memberi mahar oleh perempuan berbentuk makanan sepenuhnya dua tangganya, maka halal baginya. (HR. Ahmad) Hadis di atas menunjukkan bahwa jika bernilai material walaupun sedikit sah di jadikan mahar.

Nilai dan Kadar (Jumlah) Mahar

Jumlah nilai maskawin/mahar berarti uang atau pun benda, sedangkan syariat islam memungkinkan dalam bentuk jasa melakukan sesuatu.

Besarnya mahar para fuqoha sepakat jika mahar tidak ada batas tertentu. Nabi bersabda: “carilah, walaupun hanya cincin besi” yakni dalil bahwa mahar tidak harus sesuatu yang mewah.

Mahar yang baik yakni bukan memberatkan kalau pun mahar dalam bentuk dan jumlah yang berharga. Maka nabi menghendaki mahar dengan bentuk yang sedemikian sederhana. Hal ini tergambar dari hadist Uqbah bin Amr yang dikeluarkan oleh abu Dawud dan disakan oleh hakim bahwa nabi bersabda, Yang artinya: “sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”.

Seorang calon istri yang sholehah ia tidaklah memohon mahar yang yang sekiranya berat untuk calon suaminya, dengan demikian penting untuk di perhatikan, karena awal mula dari kebahagiaan keluarga kedua belah pihak, sesuatu yang dipaksakan akan mengakibatkan hal yang tidak bagus dalam hubungan keluarga dua belah pihak, oleh demikian mahar yang paling baik yaitu tidak memberatkan calon suami Seseorang yang mampu memberi mahar yang pantas atau harganya yang lumayan tinggi kepada calon mempelai wanita sedangkan orang yang tidak mampu maka akan memberi mahar dengan harga yang rendah.

Baca juga : Hukum operasi caesar

Oleh karenanya memberi mahar/maskawin diberikan untuk kepastian dan perjanjian antara kedua keluarga agar menetapkan jumlahnya.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang paling sedikit mahar mahar yakni sepuluh dirham. Riwayat lain ada yang mengatakan empat puluh dirham.

Mukhtar kamal mengatakan jangan ada kata tidak mampu dalam memberi mahar atau jumlah menjadi halangan karena tidak mampu dari pernikahan” inilah kelebihan dari ajaran islam tentang mahar, yakni islam tidak menetapkan jumlah mahar yang harus dibayar melainkan menyesuaikan dengan kemampuan.

Ketentuan mahar dalam KHI

Ketentuan Mahar Dalam Komplikasi Islam
1. Mempelai pria harus membayar mahar/maskawin sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak
2. Berdasarkan ajaran islam penentuan mahar harus yang sederhana
3. Penyerahan mahar harus langsung kepada wanita yang akan di nikahi serta akan menjadi milik
sendiri
4. Apabila mahar yang diberikan jumlahnya kurang maka kekurangannya penyerahannya menjadi
utang calon mempelai pria.
5. Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.
6. Jika barang yang diserahkan hilang maka seorang suami wajib mengganti barang tersebut
sesuai dengan jumlah yang di berikan
7. Jika ada permasalahan mengenai mahar maka maka perlu ditetapkan cara menyelesaikannya di
pengadilan agama
8. Apabila mahar diserahkan mengandung cacat atau kurang tetapi wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas. Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum di bayar.

Macam-Macam Mahar

Mengenai kewajiban pembayaran mahar, para fuqoha telah berjanji bahwa mahar atau maskawin harus diserahkan kepada seseorang pasangan suami istri.

Baca juga : Strategi marketing haram

Waktu penerimaan mahar biasa dilakukan jika akan melaksanakan ijab qobul/akad perkawinan, mahar yang dimaksud terdiri dari beberapa macam
1. Mahar Musamma
Mahar musamma adalah mahar/maskawin yan sudah disepakati oleh kedua kelaurga dalam nominal/jumlah shighat akad.

Mahar musaima ada 2 bentuk, yaitu
a. Mahar musamma mu’ajjal adalah mahar yan wajib diberikan kepada alon mempelai wanitanya hukumnya sunnah mengasih pemberian mahar
b. Mahar musamma ghair mu’ajial adalah mahar yang diberikan dengan ditangguhkan.

Hukum membayar mahar musamma wajib jika dalam pemberian apabila sedang terjadi dukhul. Jika salah satu dari mereka ada yang meninggal maka suami wajib membayar mahar (Kamal Mukhtar: 1990:86).

Bagi seorang suami jika menalak istri sebelum dukhul, suami harus wajib membayar separuh dari mahar/maskawin yang sudah disepakati.

Allah Swt berfirman dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 237 :

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya:
“Apabila kamu bercerai dengan istrimu sebelum berhubungan denganya, maka kamu harus membayar setenganya yang telah disepakati, namun apabila istrimu memaafkan ataupun di maafkan dengan janji pernikahan, permohonan maaf lebih dekat dengan takwanya. Dan janganlah kamu melalaikan tugas di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha melihat apa yang
kerjakan selama ini. (QS. Al-Baqarah:237)

2. Mahar Mitsil
Mahar mitsil yaitu mahar yang nominalnya ditetapkan, biasanya ditentukan kepada keluara pihak wanita karna jumlah/nominal pada waktu acara akad maharnya belum di tetapkan bentuknya.

Itulah tadi penjelasan tentang mahar yang sangat luas mulai dari pengertian sampai macam – macam mahar.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :