Talak dan Ruju’ Dalam Kajian Fiqih Munakahat

Talak dan Ruju’ Dalam Kajian Fiqih Munakahat

Pengertian talak

Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan, meninggalkan dan memusnahkan. Ikatan yang dimaksud adalah ikatan perkawinan. Menurut istilah talak adalah putusnya tali perkawinan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak menjadi jalan terakhir apabila rumah tangga tidak mungkin diperbaiki lagi. Hadis nabi Muhammad saw yang berkaitan dengan talak adalah sebagai berikut Yang artinya ; “sesuatu hal yang amat di benci oleh Allah Swt adalah talak.”Pemahaman yang dapat kita ambil dari hadis tersebut bahwa hendaknya sebuah rumah tangga sebisa mungkin menjauhi talak karena hal tersebut sangat di benci oleh Allah Swt.

Dari segi cara suami menjatuhkan Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara’, seperti haidh, dan selainnya.
  2. Talak Bid’i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar’i.
    Suami berhak menalak istrinya satu sampai tiga kali dan istri berhak meminta cerai melalui khuluk dengan memberikan kembali kepada suami apa yang pernah diberikan suami kepadanya untuk memutuskan perkawinannya.

Baca juga : Hukum menjadi model hijabers

Sebab talak

Sebab-sebab talak sebagai berikut:

  1. Sumpah Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Jika sampai masa empat bulan suami belum kembali kepada istrinya maka hakim berhak menyuruh suami untuk memilih membayar kifarat sumpah untuk rujuk kepada istrinya atau menalaknya. Jika suami tidak memilih salah satu, maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.
  2. Li’an adalah tuduhan suami pada istrinya telah melakukan perbuatan zina.
  3. Zhihar adalah suami yang menganggap atau menyamakan istrinya seperti ibunya sendiri.
  4. Nusyuz adalah suami atau istri yang durhaka.

Jatuhnya bilangan talak disesuaikan dengan ucapan suami karena talak itu sendiri adabeberapa macam yaitu :

  1. Talak Raj’i yaitu suami telah menceraikan (menalak) istrinya dan suami boleh rujuk kembali selama istri dalam masa iddah tanpa harus ada akad nikah lagi.
  2. Talak Bain Apabila seorang suami telah menceraikan (menalak) istrinya dan suami tidak boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya kecuali dengan syarat tertentu.

Talak bain ada dua macam :

  1. Talak bain sugra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istrinya yang belum digauli. Dalam talak bain sugra, suami boleh rujuk kembali selama masih dalam masa idah.
  2. Talak bain qubra yaitu talak ketiga. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk dan menikah kembali dengan istrinya.

Jika dalam talak bain qubra suami ingi ruju’ kembali maka harus memenuhi syarat berikut :

  1. Mantan istrinya telah menikah dengan orang laki – laki lain.
  2. Mantan istrinya sudah bersetubuh dengan sumi barunya.
  3. Mantan istrinya telah cerai dari suami barunya.
  4. Mantan istrinya sudah selesai iddah.

CATATAN :

Ulama berbeda pendapat tentang talak bain 3 kali talak yang di ucapkan dengan satu kali, dalam hal ini menurut 4 Madzab (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali ) talak 3 kali yang di ucapkan satu kali itu sama dengan dengan talak 3 kali, namun Madzab Abu Dawud ad-Dzohiri mengatakan itu di anggap satu kali talak.

Masa iddah cerai hidup

Masa iddah seorang perempuan yang cerai hidup adalah 3 quru’(sucian), jika perempuan tersebut hamil maka masa iddahnya sampai melahirkan, jika perempuan tersebut tidak pernah melakukan hubungan suami istri maka tidak ada masa iddah.

Baca juga : Strategi marketing haram

Ruju’

Menurut bahasa Arab, kata rujuk berasal dari kata رجع – يرجع – رجوعا   yang berarti kembali, dan mengembalikan. Dalam istilah hukum Islam, para fuqaha mengenalkan istilah “ Ruju’ “ dan “ Raj’ah “ yang keduanya semakna. Yaitu kembalinya seorang suami kepada istrinya yang telah ditalak raj’i tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Dasar hukum dari iddah ini adalah QS. Al-Baqarah ( 2 ) : 228 yang berbunyi :

والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلثة قروء ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردهن في ذالك إن ارادوا إصلاحا ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم.

Artinya :

“ Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru’ ( suci ). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak rujuk dengannya dalam masa menanti ( iddah ) itu, jika mereka ( para suami ) itu menghendaki ishlah ( berbaikan )”. ( Q.S. Al-Baqarah ( 2 ): 228 )

Pengertian ruju’

Rujuk adalah tindakan suami kembali kepada istrinya yang telah dijatuhi talak sebelum habis masa iddahnya. Suami boleh melakukan rujuk kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak satu atau talak dua dan tidak perlu akad nikah lagi., Cuma menyatakan, “ Saya telah rujuk kepadamu “. Sedangkan istri yang dijatuhi talak tiga, atau dicerai dengan cara faskh tidak boleh dirujuk kembali oleh mantan suaminya.

Menurut Asy-Syafi’i: “ Rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah iddah setelah terjadinya talak ( raj’i ).

Dapat dirumuskan bahwa rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setleah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu.

Menurut madzab Syafi’i dan Hanbali harus ada dua orang yang menjadi saksi ketika mantan suami ruju’ pada mantan istri. Hal tersebut digunakan untuk menghindari kemadhorotan dan menghindari fitnah atau gunjingan masyarakat. Argumentasi yang digunakan kedua Ulama ternama ini adalah firman Allah swt.

فإذا بلغن أجلهن فأمسكهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة الله

Artinya :

“ Apabila iddah mereka telah hampir habis, hendaknya kamu rujuk dengan ma’ruf ( baik ), atau teruskan perceraian itu secara ma’ruf pula, dan yang demikian hendaknya kamu persaksikan kepada orang yang adil diantara kamu, dan orang-orang yang menjadi saksi hendaknya dilakukan kesaksiannya karena Allah” ( Q.S. Ath-Thalaaq [65] : 2 )

Imam Syafi’i berkata dalam kitabnya : “ Siapa saja diantara suami merdeka yang menceraikan istrinya dengan talak satu atau talak dua setelah ia mencampurinya, maka ia lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya itu selama iddah belum berakhir.

Ini berdasarkan kitab Allah Azza wa Jalla dan sunnah Rasulullah, karena sesungguhnya rukanah menceraikan istrinya dengan mengucapkan perkataan yang bemakna talak ba’in kubra, namun maksudnya hanyalah talak satu, maka Rasulullah mengembalikan istrinya kepadanya.

Syarat ruju’

Suami boleh melakukan rujuk kepada mantan istrinya dengan syarat:

  1. Mantan istrinya sudah ditiduri
  2. Talak yang dijatuhkan kepada istrinya tidak disertai iwadh ( pengganti )
  3. Rujuk harus dilakukan pada waktu mantan istrinya masih dalam masa iddah.
  4. Suami melontarkan keinginan rujuk dengan ungkapan lisan baik secara terang-terangan maupun sindiran, semisal “ saya rujuk kepadamu “ atau “ saya pegang tanganmu “.

Melontarkan ungkapan dengan lisan semacam diatas, menurut  Madzab Syafi’i adalah wajib bagi mantan suaminya. Sedangkan bagi Maliki, Hanafi dan Hanbali tidak wajib melontarkan dengan kata-kata, boleh dengan perbuatan langsung dengan “ menggauli “ mantan istrinya, karena mantan istrinya itu pada hakikatnya masih sebagai istri sah suami yang bersangkutan.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :