Hukum Operasi caesar

Operasi caesar

Operasi caesar adalah operasi melahirkan bayi yang mengharuskan dibuatnya sayatan pada dinding perut dan rahim ibu. Berbagai indikasi medis yang terjadi bisa menjadi pertimbangan bagi dokter untuk memutuskan dilakukannya operasi caesar.

Cleveland Clinic memaparkan operasi caesar diperlukan untuk beberapa kondisi ibu hamil yang meliputi:

  1. Plasenta previa (Plasenta previa adalah kondisi ketika ari-ari atau plasenta berada di bagian bawah rahim sehingga menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir. Selain menutupi jalan lahir, plasenta previa juga dapat menyebabkan perdarahan hebat, baik sebelum maupun saat persalinan).
  2. Hamil kembar.
  3. Riwayat caesar sebelumnya.
  4. Lingkar kepala bayi yang terlalu besar.

Secara umum ini dianggap aman, namun operasi caesar memiliki lebih banyak resiko dari pada kelahiran melalui vagina atau normal.

Baca juga : Hukum Mukbang

Persalinan caesar mungkin memiliki resiko komplikasi yang lebih tinggi dari pada persalinan normal. Selain itu, kemungkinan besar juga ada resiko pada kehamilan berikutnya seperti masalah dengan plasenta atau kebutuhan untuk kelahiran caesar di masa depan.

Mungkin juga ada resiko robeknya rahim atau pecahnya rahim pada kehamilan berikutnya, terutama ketika mencoba melahirkan normal.

Masa rawat dan pemulihan di rumah sakit juga lebih panjang ketimbang melahirkan normal.

Terkait batasan melakukan operasi caesar, sebenarnya tidak ada batasan. Namun, pendapat lain mengatakan bahwa ada peningkatan resiko setelah caesar ketiga pada beberapa orang. Selain itu, melahirkan secara normal juga tidak direkomendasikan setelah seseorang melakukan caesar tiga kali.

Baca juga : Hukum food blogger

Resiko Bedah caesar

Berikut ini adalah resiko perempuan yang menjalani operasi caesar berkali-kali:

  1. Luka jaringan di sepanjang rahim dan organ sekitarnya. Kantung-kantung jaringan menyerupai parut (adhesi) terbentuk dengan peningkatan pada ketebalannya pasca masing-masing operasi perut. Hal ini membuat perempuan menjadi sulit melahirkan.
  2. Cedera usus dan kandung kemih. Luka pada kandung kemih mungkin bisa terjadi, tapi sangat jarang pada caesar pertama kali, resiko ditemukan pada caesar selanjutnya. Peningkatan resiko ini disebabkan oleh perlekatan yang terbentuk setelah caesar pertama atau sebelumnya, yang mengikat kandung kemih ke rahim. Adhesi dapat menyebabkan obtruksi usus kecil.
  3. Perdarahan hebat. Sangat mungkin terjadi perdarahan hebat setelah melakukan beberapa kali caesar. Untuk mengendalikan perdarahan, resiko pengangkatan rahim alias histerektomi sangat mungkin terjadi. Pasien pun akan membutuhkan transfusi darah. Masalah dengan plasenta. Semakin banyak caesar yang dilakukan, semakin tinggi juga resiko seseorang mengalami masalah dengan plasenta.
  4. Memicu hernia, diastasis recti (ketika otot-otot perut terpisah dan menjorok ke perut) serta mati rasa dan nyeri di daerah sayatan. Endometriosis (pertumbuhan jaringan endometrium yang dapat menonjol keluar dari rahim) pada sayatan juga dapat terjadi.

Baca juga : Hukum menyentuh al-quran braille

Persalinan dengan operasi caesar merupakan alternatif terakhir karena melihat dampak yang ditimbulkan. Sehingga operasi caesar hanya dilakukan dalam kondisi tertentu. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa kemampuan dan pengalaman setiap dokter atau bidan berbeda. Terkadang ada dokter yang menyarankan untuk persalinan dengan cara caesar tapi ada juga dalam kasus yang sama dokter yang menganjurkan persalinan dengan cara normal. Hal ini kadang menimbulkan keraguan dari pihak keluarga ketika diminta persetujuan melakukan caesar.

Tinjauan hukum islam tentang Operasi caesar

أسنى المطالب في شرح روض الطالب ) 2 / 170 )

)ولو غلبت السلامة في قطع السلعة، و( في )المداواة( على خطرهما )جاز( ذلك لأنه إصلاح بلا ضرر و)إلا( بأن غلب التلف أو استوى الأمران أو شك )فلا( يجوز ذلك لأنه جرح يخاف منه فكان كجرحه بلا سبب

Artinya :

“Jika yang mendominasi adalah keselamatan dalam urusan operasi dan pengobatan maka boleh dilakukan dengan dengan tanpa adanya resiko besar, jika ada resiko besar atau masih ragu operasi maka tidak diperbolehkan dikarenakan seperti halnya melukai tanpa sebab”.( Asnal Matholib Syarah Raudhotul at-Tholib Juz 2 Hal 170 )

Dari referensi diatas Hukum islam menyetujui persalinan dengan cara caesar saat masih ragu diperlukan atau tidaknya operasi caesar itu Tidak diperbolehkan, karena operasi caesar hukumnya Haram, kecuali jika yakin/ dzon jika tidak melakukan operasi caesar maka terdapat dhoror yang lebih parah dari persalinan normal.

Catatan :

Apabila terjadi keraguan, maka dikembalikan kepada ibu yang melahirkan, jika optimis maka dengan melakukan persalinan normal, dan jika pesimis maka diperbolehkan melakukan operasi caesar.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :