Hukum Nikah Segitiga

Hukum Nikah Segitiga

Deskripsi Masalah

Fatimah dan Zaed adalah dua insan yang saling mencintai. karena keberadaan ayah Fatimah jauh, mereka berdua sepakat untuk mengangkat seseorang yang bisa menyatukan ikatan cinta mereka berdua melalui seorang muhakkam. Hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan ayah dari Fatimah. Setelah nikah terlaksana, mereka melakukan hubungan suami istri. Selang dua bulan setelah itu, ayah Fatimah menikahkan dengan Bakar tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Fatimah. Setelah pernikahan kedua terlaksana, iapun juga melakukan hubungan suami istri dengan Bakar. Alhasil setelah sembilan bulan dari pernikahan yang kedua Fatimah melahirkan seorang anak.

Pertanyaan:

A. Sahkah pernikahan Fatimah yang kedua?

Menimbang

  1. Pernikahan zaed dan Fatimah tidak sah karena pengangkatan muhakkam dalam kasus ini tidak legal secara syara’,
  2. Hubungan suami istri yg dilakukan zaed dan Fatimah adakalanya :
    1. Wathi subhat (thoriq) yang dilakukan setelah iddah habis atau masih dalam masa iddah
    2. Bukan wathi subhat

Memutuskan:

Pernikahan kedua Sah jika hubungan suami istri yang dilakukan zaed dan Fatimah bukan wathi subhat atau wathi subhat yg masa iddah nya telah habis

Pernikahan kedua Tidak Sah jika hubungan suami istri yang dilakukan zaed dan fatimah adalah wathi subhat dan akad nikah dilakukan dalam masa iddah

Referensi :

  1. Fathul Muin
  2. Ianah at-Tholibin
  3. Bugyah al-Mustarsyidin

B. Kepada siapakah anak itu bernasab?

Jawaban :

Tafshil

  • Jika pernikhan kedua sah,maka anak bernasab ke suami yg kedua
  • Jika pernikahan kedua tidak sah maka:
    • Jika saat suami kedua melakukan hubungan suami istri ,dia tahu bahwa pernikahan dia sendri tdak sahmaka – anak intisab pada suami pertama{zaed}
    • Jika saat suami kedua melakukan hbungan suami istri ,dia tidak tau bahwa pernikahan dia sendiri tidak sah maka:
  • Bila qoif memutuskan bahwa anak bernasab pada suami pertama maka anak tersebut bernasab pada suami
  • Bila qoif memutuskan bahwa anak bernasab pada suami kedua maka anak tersebut bernasab pada suami kedua.

Referensi :

  1. Ianah at-Tholibin
  2. Bugyah al-Mustarsyidin

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :