Fatwa MUI Nikah Lebih dari Empat Diharamkan

Fatwa MUI Nikah Lebih dari Empat Diharamkan

Dalam Islam, pernikahan adalah suatu bentuk ibadah yang dikaitkan dengan syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Islam juga menawarkan kesempatan kepada umat Islam untuk melakukan perkawinan jamak atau poligami (taaddud zaujat). Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami serentak lebih dari empat istri. bagaimana hukumnya

Majelis Ulama Indonesia menyatakan dalam Fatwa No. 17 (2013) bahwa, pertama, haram beristri lebih dari empat sekaligus. Kedua, jika perkawinan dilakukan dengan istri pertama dan istri keempat menurut syarat dan ketentuan, maka dia adalah istri yang sah dan hal ini berimplikasi hukum terhadap perkawinan tersebut. Adapun istri kelima dst, statusnya bukan istri sah, meskipun dia benar-benar berhubungan seks dengannya. Ketiga, kelima, dst, perempuan harus dipisahkan karena tidak sesuai dengan hukum Syariah.

Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta pada 19 April 2003, dia mengutip beberapa ayat Alquran dan Hadits. Dalil-dalil ayat-ayat Al-Qur’an tersebut antara lain sebagai berikut:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣ ( النساۤء/4: 3)

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’/4:3)

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Khutbah Jumat oleh Perempuan

Dan yang kedua surat At-Tahrim ayat 8 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ٨ ( التحريم/66: 8)

Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersamanya. Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanannya. Mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (At-Tahrim/66:8)

Selain penegasan ayat Alquran di atas, ada beberapa hadits Nabi SAW yang menjadi dasar pembuatan fatwa, yaitu: Qais Ibn Al-Harith RA dia berkata: “Saya masuk Islam meskipun saya punya delapan istri. Kemudian saya pergi ke Nabi Muhammad SAW (ditanya tentang masalah ini) dan dia berkata: “Pilih empat dari mereka.” ( HR Abu Dawud).

Downloaf File Lengkapnya disini

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :