MUI Keluarkan Fatwa Khutbah Jumat oleh Perempuan

MUI Keluarkan Fatwa Khutbah Jumat oleh Perempuan
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena munculnya pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jumat. Pertanyaan seperti itu, muasalnya adalah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jum’at.

Asrorun mengatakan fatwa tersebut menjelaskan bahwa shalat Jumat adalah wajib bagi laki-laki Muslim dan wanita diperbolehkan atau diizinkan (tidak wajib) untuk melakukannya.

Salah satu rukun shalat Jumat adalah khutbah.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah Mahdlah yang harus mengikuti aturan syariat, antara lain harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang diberikan oleh perempuan kepada jemaah laki-laki adalah haram hukumnya,” kata Asrorun.

Baca juga : Fatwa MUI Nikah Lebih dari Empat Diharamkan

Menurutnya, keyakinan Panji Gumilang bahwa perempuan bisa menjadi da’i merupakan keyakinan yang salah dan harus diluruskan.

Ia pun meminta Panji menyesali pernyataannya. Dengan fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam untuk mengikuti ajaran agama secara langsung dan waspada terhadap berbagai penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat membesarkan anak-anak mereka, dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan ajaran agama dari penyimpangan, fitnah dan pelanggaran,” kata Asrorun.

Kontroversi yang dicetuskan oleh Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan warga Indramayu di Jawa Barat, tempat pesantren itu berada.

Menanggapi konflik Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku menunggu arahan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena urusan agama kemudian urusan perpajakan, hubungan luar negeri, peradilan, pertahanan dan keamanan menjadi domain pemerintah pusat,” ujarnya di Bandung

Yang terbaru, Ridwan Kamil meminta Islamic Center Al Zaytu untuk berdialog dengan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jabar bersama para Kiai.

“Kami minta kerjasama Al Zaytun karena sudah berkali-kali menolak tabayyun atau dialog kepada pihak yang ingin mencari tahu dalam dokumen sejarah,” kata Ridwan Kamil

file fatwa MUI disini

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :