Masa Iddah, Pengertian Iddah Menurut Islam

Masa Iddah, Pengertian Iddah Menurut Islam
Iddah dalam islam

dakwahpedia.com. Iddah dalam fiqih munakahat memiliki arti hitungan. Sedangkan iddah menurut mayoritas ulama adalah masa tunggu seorang perempuan untuk membersihkan rahimnya, sebagai ibadah, atau masa duka atas kepergian suaminya.(Az-Zuhaili, 1985)  Sayyid Sabiq berpendapat bahwa kata iddah juga memiliki arti hari-hari suci yang dihitung oleh perempuan :

ما تحصيه المرأة وتعده من الايام والاقراء

“Hari-hari dan masa suci yang dihitung oleh perempuan”.(Sayyid Sabiq & Penerbit, 2017)

Sedangkan secara istilah, para ulama merumuskan pengertian iddah dengan berbagai ungkapan, antara lain :

اسم للمدة التي تنتظر فيها المرأة وتمتنع عن التزويج بعد وفاة زوجها أوفراقه لها

“Iddah merupakan suatu nama atau sebutan untuk waktu bagi seorang istri yang sedang menunggu dan dilarang menikah setelah meninggalnya suami, atau setelah berpisahnya suami dengan istri”.(Sayyid Sabiq & Penerbit, 2017)

Jadi istilah iddah menurut para Ulama adalah masa tunggu yang harus dilakukan seorang perempuan (istri) setelah dia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah ditalak, baik dengan menunggu kelahiran bayinya jika dia hamil, atau selesainya beberapa quru’ ( masa suci), atau dengan selesainya tiga bulan sepuluh hari. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa iddah adalah suatu masa tertentu yang harus dilakukan oleh seorang perempuan (istri) setelah dia berpisah dengan suaminya dengan ditalak  oleh suaminya atau karena suaminya meninggal dunia, pada masa tersebut perempuan (istri) dilarang untuk menikah dengan laki-laki lain sebelum masa iddah selesai.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menjelaskan perincian hukum perempuan yang sedang iddah sebagai berikut :(Muhammad, Yasir Abdul Muthalib, M, & Al-Kautsar, n.d.)

Pertama, perempuan yang melakukan iddah sebab ditinggal mati oleh suaminya maka batas waktu iddah-nya adalah Empat Bulan Sepuluh Hari, dengan catatan tidak hamil.

Kedua, perempuan yang terhenti haidnya dengan adanya penyebab maka dia harus menunggu haidnya normal kembali kemudian menjalankan masa iddah sesuai haidnya. Namun jika tidak ada penyebabnya maka dia sebaiknya menunggu selama satu tahun dengan perincian sembilan bulan untuk mengetahui hamil atau tidak dan tiga bulan untuk masa iddahnya.

Ketiga, perempuan yang belum pernah disetubuhi oleh suaminya maka tidak ada kewajiban untuk melakukan iddah .

Ulama berbeda pendapat tentang perempuan yang dalam masa iddah apakah boleh keluar rumah atau tidak ? Ulama Madzhab Hanafi berpendapat hukumnya tidak boleh keluar rumah bagi perempuan yang ditalak, baik talak raj’i ataupun talak ba’in. Namun jika perempuan tersebut ditinggal mati suaminya maka dia boleh untuk keluar rumah. Ibnu Qudamah berpendapat lain bahwa perempuan boleh untuk keluar rumah jika bertujuan untuk memenuhi kebutuhan baik ditalak atau ditinggal mati suaminya.(Muhammad et al., n.d.)

Tujuan iddah dalam syariat islam adalah untuk membebaskan rahim perempuan dari anak mantan suaminya sebelum menikah dengan laki – laki lain, namun tidak hanya itu saja tujuan dari iddah, ulama Madzhab Syafi’i menjelaskan termasuk dari tujuan iddah adalah sebagai bentuk ibadah, atau berduka atas meninggal suaminya.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :