Menukar Uang Saat Menjelang Lebaran Begini Hukumnya

Menukar Uang Saat Menjelang Lebaran Begini Hukumnya

dakwahpedia.com. Kegiatan menukar uang saat hari raya biasanya dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai persiapan memberikan uang pada anggota keluarga atau kerabat yang lebih muda sebagai hadiah atau pemberian pada saat Hari Raya.

Penukaran uang ini dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk memberikan uang pada anggota keluarga atau kerabat yang lebih muda sebagai bentuk pemberian atau hadiah pada saat Hari Raya. Selain itu, penukaran uang juga dilakukan untuk mempersiapkan uang untuk diberikan kepada para pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga.

Pada umumnya, kegiatan penukaran uang dilakukan sebelum Hari Raya tiba. Beberapa tempat yang biasa digunakan untuk penukaran uang adalah bank, money changer, atau kantor pos. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penukaran uang juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile banking atau e-wallet.

Pada saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, penukaran uang bisa menjadi sulit karena terjadi lonjakan permintaan yang tinggi dan antrean yang panjang di bank atau tempat penukaran uang lainnya. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan persiapan penukaran uang jauh-jauh hari sebelum Hari Raya tiba.

Selain itu, beberapa orang juga melakukan penukaran uang di tempat-tempat yang tidak resmi seperti di pasar atau toko kecil. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa melakukan penukaran uang di tempat yang tidak resmi bisa membawa risiko seperti uang palsu atau penipuan.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan penukaran uang di tempat yang terpercaya dan resmi untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Menukar uang ini menjadi polemik dikalangan masyarakat, bahkan tak sedikit orang yang menganggap bahwa penukaran uang ini adalah riba karena terdapat kelebihan saat transaksi.

Dalam hal ini terdapat dua kategori dalam transaksi penukaran uang, jika penukaran uang yang dimaksud adalah uangnya ( ma’qud alaih ) maka penukaran dengan kelebihan tertentu jelas Haram karena di anggap sebagai riba yang harus dihindari.

Namu, jika yang dimaksud dalam penukaran uang ( ma’qud alaih ) adalah orang penyedia jasanya, maka penukaran uang dengan kelebihan hukumnya Mubah karena terbilang katagori Ijaroh ( sewa ).

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Ijaroh secara hakikat adalah jual beli hanya saja ijaroh dibatasi waktu, produk pada ijaroh bukan hanya barang saja, namun manfaat ( jasa ) juga bisa adakalanya manfaat ( jasa ) barang atau tenaga”. ( kitab Fathul Mujib Qarib )

Menggenai tarif yang dibayarkan pada penukaran uang adalah jasanya bukan barangnya yaitu uang sehingga hal itu menghindari dari praktek Riba.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :