Viral ! Cara Salat Id di Ponpes Al Zaytun Tidak Sesuai Syariat Islam

Viral ! Cara Salat Id di Ponpes Al Zaytun Tidak Sesuai Syariat Islam
Sumber Foto : Detik.com

Pengguna media sosial dibuat heran dengan tata cara salat Id di Ponpes Al Zaytun Indramayu karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Hal itu dikarenakan jamaah sholat Ied Pondok Pesantren Al Zaytun menggabungkan atau mencampurkan jamaah laki-laki dan perempuan, bahkan jamaah perempuan mendahului jamaah laki-laki.

Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali juga angkat bicara soal pesantren. Sebelum kejadian itu, katanya, Pesantren Al Zaitun pernah menjadi pusat ajaran aliran sesat.

Pada tahun 2001, para ulama dan tokoh Jawa Barat mampu membeberkan rangkaian ajaran sesat di kalangan masyarakat yang didirikan dan dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Diantaranya tidak ada kewajiban shalat lima waktu, boleh mencuri harta orang lain, menghukum orang kafirnya, yang tidak termasuk dalam ajaran Al Zaytun.

“Sebetulnya mereka bubar, tapi setelah menyebar mereka menyebar kemana-mana, membentuk kelompok-kelompok, ada yang ke Syi’ah dan lain-lain. MUI juga memberikan posisinya tentang keberadaan Al Zaytun,” kata Athian Ali.

Dia menegaskan, pasca pembubaran aliran sesat Al Zaytun, MUI dan para tokoh agama terus membantu dan membimbing mereka yang tergabung dalam kelompok tersebut untuk bertaubat dan kembali ke jalan Islam.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, tata cara Salat Idul Fitri yang dilakukan berjamaah di Al-Zaytun tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Sebab, seharusnya perempuan ada di barisan belakang laki-laki.

“Jadi gini, itu Salat Id di Al-Zaytun kemarin kalau mengukur dengan tata cara salat berjamaah jelas di luar ketentuan syariat ya. Wanita itu dalam ketentuan tidak di posisi depan ya, tapi di belakang, itupun harus pakai pembatas,”

Ia berharap MUI dan pemerintah bisa mengambil alih Pondok Pesantren Al Zaytun ke depan agar tidak lagi menjadi pusat kelompok sektarian yang menyimpang. “Saya kira MUI harus mengambil alih dan kemudian berdiskusi dengan Kementerian Agama bagaimana menyelesaikannya,” katanya.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :