Hukum Merayakan Hari Ibu

Hukum Merayakan Hari Ibu

HHari Ibu Internasional

Tepat pada tanggal 22 Desember 2022 merupakan perayaan hari ibu nasional, Hari Ibu adalah hari perayaan terhadap peran seorang ibu dalam rumah tangga, baik itu kepada suami, anak-anak, maupun lingkungan sekitarnya.

Berbagai cara di gunakan untuk memperingati Hari ibu, biasanya perayaan hari ibu dilakukan dengan memberikan kebebasan seorang ibu dari tugas yang dilakukan sehari – hari, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

Melansir dari wikipedia.org, di negara Amerika dan lebih 75 negara lainnya, seperti negara Australia, Kanada, Jerman, Italia, jepang, belanda, malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong, Hari Ibu atau disebut dengan Mother’s Day dirayakan pada hari Ahad pekan kedua bulan Mei. Dan di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day diperingati setiap Tanggal 8 Maret.

Melansir dari tempo.co, K.H Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Peringatan Hari Ibu pada 22 Desember 2022 menjadi moment bangsa untuk mempererat kembali kiprah kaum ibu dan perempuan Indonesia dalam perjuangan dan pembangunan bangsa.

Kemuliaan Seorang Ibu Dalam al-Qur’an Dan al-Hadis.

Seorang orang tua memiliki posisi yang mulia sehingga dalam al-Quran dan hadis banyak yang menerangkan kemuliaan seorang tua, seperti dalam ayat berikut ini :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya :

Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada orang tuamu dengan sebaik – baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua – duanya berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali – kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan jangan kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka dengan ucapan mulia.( Q.S. al-Isra : 23 )

Dalam tafsir as-Sa’di di katakan :

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَان  أي: أحسنوا إليهما بجميع وجوه     الإحسان القولي والفعلي لأنهما سبب وجود العبد

Artinya :

Yaitu berbuat baik kalian semua kepada orang tua dengan segala bentuk kebaikan mulai dari ucapan, dan tingkah laku karena orang tua merupakan sebab wujudnya seorang hamba.

Selain itu terdapat hadis juga yang menjelaskan kemuliaan berbakti kepada orang tua, lebih – lebih kepada seorang ibu, sebagai berikut :

أعظم الناس حقاً على المرأة زوجها وأعظم الناس حقاً على الرجل أمه

 Artinya :

Hak besar atas seorang perempuan adalah Suaminya, hak yang besar atas seorang laki – laki adalah Ibunya.(H.R al-Hakim)

Dalam kitab Faidhul Qadir dikatakan bahwa hak seorang ibu lebih besar dari pada seorang ayah, dikarenakan ibu lebih susah payah saat mengandung, persalinan, dan merawat anak. Selain juga seorang ibu lebih kasih sayang sehingga haknya lebih tinggi dari seorang ayah.

Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda dalam salah satu hadis, sebagai berikut :

قلتُ يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أبرُّ قال أمَّك ثمَّ أمَّك ثمَّ أمَّك ثمَّ أباك

Artinya :

Saya berkata, Wahai Rasulullah SAW siap orang yang berhak untuk berbakti kepadanya? Nabi menjawab ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu ( H.R Abu Dawud )

Dari ayat dan hadis di atas dapat di simpulkan bahwa memuliakan orang tua hukumnya wajib, dan sosok orang tua yang lebih di dahulukan untuk dimuliakan adalah seorang ibu dari pada ayah, sebab ibu lebih letih saat merawat anaknya mulai di dalam kandungan hingga membesarkannya.

Hukum Merayakan Hari Ibu atau Mother’s Day.

Lebih jelasnya Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad seorang Mufti Besar dari Universitas al Azhar mengungkapkan sebagai berikut :

لسُّؤَالُ مَا حُكْمُ الْاِحْتِفَالِ بِعِيْدِ الْأُمِّ وَهَلْ هُوَ بِدْعَةٌ؟ الْجَوَابُ: … وَمِنْ مَظَاهِرِ تَكْرِيْمِ الْأُمِّ الْاِحْتِفَالُ بِهَا وَحُسْنُ بِرِّهَا وَالْإِحْسَانُ إِلَيْهَا وَلَيْسَ فِي الشَّرْعِ مَا يَمْنَعُ مِنْ أَنْ تَكُوْنَ هُنَاكَ مُنَاسَبَةٌ لِذَلِكَ يُعَبَّرُ فِيْهَا الْأَبْنَاءُ عَنْ بِرِّهِمْ بِأُمَّهَاتِهِمْ فَإِنَّ هَذَا أَمْرٌ تَنْظِيْمِيٌّ لَا حَرَجَ فِيْهِ.

Artinya :

Apa hukum merayakan hari ibu apakah termasuk Bi’dah ? Beliau menjawab “ Termasuk cara memuliakan ibu adalah memperingati hari ibu, berbuat baik kepadanya. Dalam islam tidak ada larangan tindakan yang sejalan dengan praktek yang dinilai seorang anak sebagai bentuk ketaatan kepada ibunya, sungguh ini adalah hal tindakan yang tertata tidak ada dosa dalam prakteknya”. ( Kitab Al-Bayan lima Yusghilul Adzhan ).

Dari penjelasan Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad dapat menghasilkan kesimpulan bahwa Hukum Merayakan Hari Ibu Boleh.

 

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :