Hukum Mati Dalam Islam

Hukum Mati Dalam Islam

Kasus hukuman mati

Melansir dari nasional tempo, Baru – ini majlis hakim pengadilan negri jakarta selatan memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman mati hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis ini yang berlangsung pada hari Senin, 13 Februari 2023. Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini mantan jenderal bintang dua itu menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Sambo telah resmi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses Hukuman mati di indonesia sudah tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan bahwa, pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok terberat setalh pidana penjara. Sesuai dengan yang ada pada Pasal 11 KUHP, pidana mati akan lakukan oleh algojo.

Hukuman mati dalam pandangan islam

Dalam agama Islam, hukum mati juga berlaku bagi pembunuh, pelaku zina muhsan, dan orang yang murtad. Sebagaimana Nabi bersabda yang artinya: “Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (zina muhshan), orang yang dihukum mati karena tealahmembunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad)”. (HR Bukhari dan Muslim)

Hukuman mati dalam islam termasuk dalam katagori qisas, hal ini telah dibahas dalam Bathsul Masail Muktamar ke-33 NU di jombang jawa timur tahun 2020.

Hukuman mati dalam islam merupakan bentuk keseriusan agama islam memberantas kejahatan yang berat seperti pembunuhan, dengan adanya sangsi yang setimpal akan menjadi pelajaran agar tidak melakukan hal yang sama.

Dengan berdalil pada dasar hakikat disyariatkannya hukuman mati ini, hukuman mati tidakdapat dinyatakan telah melanggar HAM. Jusru dengan adanya hukuman tersebut bertujuan untuk memberantas pelanggaran HAM dengan cara membela hak hidup orang. Hal tersebut berdasarkan pada al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur kitab.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Satu komentar tentang “Hukum Mati Dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :