Hukum Membayar Pajak Dalam Islam

Hukum Membayar Pajak Dalam Islam
Hukum Membayar Pajak Dalam Islam

Menolak Membayar Pajak

dakwahpedia.com. Baru – bari ini terdapat seruan untuk tidak membayar pajak, termasuk mantan ketua PBNU KH. Aqil Siraj yang turut ikut mengomentari harta Kekayaan ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambode.

Melansir dari detik.com, KH. Said mengatakan “saya ketika jadi Ketum PBNU tahun 2012 bulan September, munas (musyawarah nasional) ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para Kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu,”.

“Sampai-sampai Pak SBY kirim utusan pribadi, almarhum Pak Yusuf namanya, stafsusnya itu menemui saya. Saya bilang, kalau memang itu, itu berdasarkan referensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kiai-kiai tidak usah bayar pajak,” sambung Said Aqil.

NU selalu mendukung pembayaran pajak untuk rakyat, pajak untuk pembangunan, pajak untuk kebaikan, kita dukung. Warga NU taat bayar pajak,” ujarnya.

“Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya,”sambungnya.

 

Hukum Membayar Pajak

Hukum membayar pajak

Pajak merupakan sumbangan rakyat kepada kas negara yang berdasarkan undang-undang. Pajak berlaku di indonesia memiliki berbagai jenis pajak, dan nilainya cukup tinggi. Pajak sengaja dikondisikan sebagai sumber utama pendapatan negara, seperti pada tahun 2012 pendapatan pajak sebesar 28% dari seluruh pendapatan negara. Sedangkan pendapat lain dari sumber daya alam yang begitu melimpah , badan usaha milik negara ( BUMN ) dan banya lainnya hanya mendapatkan 22%.

Pajak merupakan sumber yang didapatkan dari rakyat yang berpengaruh pada ekonomi terutama bagi rakyat miskin. Apalagi jika pajak dikenakan secara berlebihan meliputi dari berbagai jenis pajak dengan nilai yang cukup tinggi. Bahkan beban ekonomi rakyat akan menjadi lebih berat, jika sampai dana yang dibayarkan oleh rakyat telah digelapkan dan diselewengkan. Sementara itu sumber – sumber dana yang non pajak yang mestinya sangat besar dan dapat mengurangi pajak justru malah tidak menguntungkan bagi negara dan tidak banyak manfaat yang dirasakan rakyat.

Lantas bagaimana hukum pembayaran pajak di indonesia ? Pada dasarnya dalam hukum islam, tidak ada kewajiban membayar pajak didalam syariat islam. Tapi , pembayaran pajak boleh diterapakan pada rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat apabila sumber  non pajak yang telah dikelola dengan benar tidak mencukupi kebutuhan negara. Adapun pembayaran pajak yang diterapkan kepada rakyat miskin hukumnya Haram sedangkan besaran pajak yang dilakukan secara berlebihan  dan memberatkan rakyat wajib untuk dikurangi jenisnya dan diturunkan besaran nilainya. Sedangkan bagi kelompok yang menyelewengkan dana pajak wajib diberantas dan ditindak tegas bagi pelakunya.

Pajak Dalam Perspektif Islam

Termasuk bentuk ketaatan kepada pemimpin negara yang telah diperintahkan oleh Al – Qur’an adalah kewajiban rakyat untuk membayar pajak kepada pemerintah. Pemerintah yang berstatus pemegang amanah wajib hukumnya mengelola pajak dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta digunakan untuk kemaslahatan rakyat.

Namun dalam kenyataannya pemerintah indonesia belum optimal dalam pengolahan pajak dengan profesional, yang mengakibatkan penyelewengan, pemungutan dana pajak. Pajak yang seharusnya untuk kemaslahatan rakyat beralih menjadi kemaslahatan pribadi, sehingga wajib dilakukan penegakan hukum tanpa pilih orang, baik aparat pengelola pajak maupun terhadap wajib pajak yang melakukan tindak kejahatan.

Ketika pajak tidak dikelola sebagaimana mestinya maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyat.

Sumber : Munas Dan Konbes NU 2012

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :