Hukum Nyawer Qoriah

Hukum Nyawer Qoriah

Baru – baru ini viral di media sosial seorang ustadah yang ahli qira’ah di sawer di hadapan halayak umum, aksi nyawer itu dilakukan dengan melemparkan uang saat membaca al-Qu’an, lantas apakah hukum islam membenarkan hal itu?

Dalam madzab syafi’i di perbolehkan memberikan uang kepada orang yang membaca al-Qur’an, namun tidak sepantasnya dilakukan saat membaca al-Qur’an, karena hal itu bisa menghilangkan ke khusuk’ an dan tadabbur ma’na al-Qur’an.

Imam Suyuthi Mengatakan :

وقال جلال الدين السيوطي: ” يسن الاستماع لقراءة القرآن، وترك اللغط والحديث بحضور القراءة ، قال تعالى: (وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون). الاتقان 1/145

Artinya :

Imam Suyuthi Mengatakan “ di sunnahkan bagi seorang yang mendengarkan al-quran untuk tidak membuat gaduh dan banyak bicara di hadapan pembaca al Qur’an, Allah SWT berfirman “ketika al-Qur’an di lantunkan maka dengarkanlah kalian semua dan diamlah supaya kalian mendapatkan rahmat”.

Dari pendapat Imam Suyuthi bahwa di sunnahkan untuk tidak membuat gaduh saat pembacaan al-Qur’an, pendapat beliau tidak sampai mengatakan Wajib, ayat al-Qur’an di atas yang memerintahkan untuk mendengarkan saat pembacaan al-Qur’an itu berlaku saat sholat. Namun dalam tafsir as-Sa’di, perintah dalam ayat di atas untuk mendengarkan saat pembacaan al-Qur’an itu bersifat umum baik di dalam sholat maupun di luar sholat.

Walhasil, selayaknya jika ada seseorang yang melantunkan al-Qura’an untuk tidak membuat gaduh atau perbuatan yang bisa mengilangkan ke khusuk’an.

Hukum Memberi Upah Kepada Qori’.

Pada dasarnya memberi upah kepada qori hukumnya boleh, dengan cara menyewa jasa mereka untuk melantunkan al-Qur’an sebagaimana di sebutkan dalam kitab Fathul Mu’in.

قال شيخنا في شرح المنهاج: يصح الاستئجار لقراءة القرآن عند القبر أو مع الدعاء

Artinya :

Guru kami mengatakan dalam kitab syarah minhaj : “Boleh menyewa seseorang untuk membaca al-Qur’an di kuburan atau bersama mendoakannya”..

Namun dalam hal ini sebenarnya Ulama Madzab berbeda pendapat, Madzab Hanafi tidak memperbolehkan namun Ulama Madzab Mutaakhirin memperbolehkan mengambil upah bagi qori karna di anggap Istihsan.

Imam Malik Dan Imam Syafi’i juga memperbolehkan qori untuk menerima upah dari qira’ahnya dan mengajar al-Qur’an.

Praktek nyawer pada vidio yang viral tersebut merupakan tindakan kurang Etis jika di lakukan saat membaca al-Qur’an, maka jika ingin memberikan hadiah atau upah sepantasnya di lakukan setelah membaca al-Qur’an.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :