Strategi Marketing Yang Haram

Strategi Marketing Yang Haram

Strategi marketing jalanan

Strategi marketing berguna untuk menjangkau luas terhadap pelanggan yang sesuai dengan produk dan dapat mengetahui siapa target pasa yang di tuju dengan jelas.

”Tamu adalah raja” seperti itulah slogan-slogan yang ditanamkan oleh sebagian besar penyedia jasa maupun makanan. Maksudnya adalah, tamu dilayani sebaik mungkin agar nyaman berkunjung bak raja. Selayaknya dalam bisnis kuliner, sudah tidak di pungkiri lagi bahwa berbagai restoran, rumah makan atau penjual makanan kaki lima mengedepankan pelanggan dengan memberikan pelayanan se-nyaman mungkin.

Strategi yang digunakan banyak market biasanya menarik dan mengundang pembeli, dengan adanya strategi marketing yang baik, ramah dan sopan dapat menjangkau pengunjung yang banyak.

Tapi, bagaimana saat kamu berkunjung ke restoran atau makanan pinggir jalan malah dimarahi oleh penjualnya?

Di daerah Tulungagung jawa timur ada penjual nasi goreng yang biasa berjualan di pinggir jalan. Ia menawarkan konsep sebaliknya.

Baca juga : Hukum operasi caesar

Setiap pelanggan yang datang untuk memesan makanan, dimarahi oleh penjualnya bahkan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar, memaki dan mengumpat pembelinya. Anehnya, tak ada yang sakit hati dengan kelakuan penjualnya ini bahkan semakin ramai dan berjubel. Menurutnya, ini adalah salah satu trik untuk menarik pembeli dan ternyata banyak pelanggan yang penasaran dan mencobanya.

Ada juga setrategi marketing penjual es krim turki di Indonesia yang melakukan atraksi dengan unjuk kebolehan sambil mempermainkan pembelinya. Ada pembeli yang marah karena merasa dipermainkan tapi ada juga dari mereka yang malahan merasa terhibur.

Tinjauan hukum

Menjalankan strategi marketing sebagaimana contoh realita diatas adalah Haram, kecuali ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa pelanggan yang datang malah senang/ terhibur.

Sayyid Murtadho az-Zabidi menjelaskan dalam kitab Ithaf As Sadah Muttaqin bahwa  Arti sarkasme adalah meremehkan, menghina, dan memperingatkan kesalahan dan kekurangan dengan cara yang membuatnya tertawa (di depan umum), dan ini bisa dengan meniru perbuatan dan ucapan, dan bisa dengan isyarat, dan jika itu di hadapan orangnya, tidak disebut ghibah, dan itu memiliki arti ghibah. Hal Ini dilarang ketika orang yang di ejek tidak suka (meski secara batiniah), adapun orang yang menjadikan dirinya bahan ejekan (yaitu objek ejekan) dan mungkin dia senang diejek (dan dia tidak dirugikan secara batiniah), maka ejekan ini adalah bagian dari sendau gurau”.

Intinya adalah setiap ejekan yang melahirkan rasa tidak nyaman maka hukumnya Haram, namun jika dia merasa tidak di hina maka ini termasuk sendau gurau belaka yang bertujuan untuk menghibur.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :