Hukum Memerankan Nabi Dalam Film

Hukum Memerankan Nabi Dalam Film

Melansir dari Dar Ifta Mesir, Agama Islam menghormati bakat asli manusia dan mendorong kreativitas. Allah SWT menciptakan kita untuk tujuan baik yaitu, untuk menyembah Dia, membangun bumi, dan mempromosikan nilai-nilai etika moral yang baik.

Hukum Islam membolehkan praktek berbagai bentuk seni seperti seni peran, seni lukis, puisi, dan nyanyian selama itu hal itu digunakan dengan benar dan dengan alasan yang sah dan terhormat serta sesuai dengan batas-batas yang ditentukan oleh Allah SWT.

Dalam Islam, peribahasa hukum menyatakan bahwa cara mengambil aturan yang sama dengan tujuan mereka. Berdasarkan hal ini, akting diperbolehkan asalkan bertujuan untuk menampilkan nilai-nilai moral yang baik dan membangun pola pikir yang sehat dan karakter yang seimbang, dalam hal ini dianggap oleh Islam sebagai bentuk seni yang baik.

Sebaliknya, adalah dosa di sisi Allah SWT untuk bertindak, mengarahkan, atau memproduksi film yang menyebarkan kecabulan, kebohongan, kejahatan, fitnah dll karena kemaksiatan serta mereka mempromosikan. Dalam hal ini, perbuatan tersebut dianggap tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena kesesatan yang terdapat didalamnya.

Tidak diperbolehkan dalam Islam untuk menggambarkan nabi dalam film. Meskipun tindakan itu sendiri diperbolehkan berdasarkan kondisi yang disebutkan di atas, tidak ada pembenaran apapun untuk penggambaran para Nabi dan Rasul Allah (saw) karena statusnya yang tinggi dan terjaga ( maksum ).

Nabi dan Rasul Allah adalah manusia yang terbaik dari semua manusia, dan Dia mengangkat mereka tinggi di atas manusia lainnya. Selain itu, Tuhan menempatkan mereka jauh di atas peniruan Setan dalam mimpi. Abu Hurairah r.a melaporkan bahwa Nabi SAW(damai dan berkah besertanya) berkata, “Namai dirimu dengan namaku (gunakan namaku) tetapi jangan namakan dirimu dengan nama kunyah (yaitu Abu al-Qasim ). Dan barangsiapa melihatku dalam mimpi maka pasti dia telah melihatku karena setan tidak dapat menyamar sebagai diriku. Dan barang siapa yang berdusta terhadapku (dengan sengaja), maka hendaklah ia menempati tempatnya di neraka” ( H.R Bukhori dan Muslim).

Hadits ini jelas membuktikan bahwa Tuhan Yang Maha Esa menjaga status para Nabi (saw) dan melindungi mereka. Setan pun tidak dapat menyamar sebagai para nabi baik dalam kenyataan maupun dalam mimpi.

Berdasarkan hal ini, umat Islam Wajib menghormati Nabi kita (damai dan berkah besertanya) dan semua Nabi dan Rasul Allah lainnya dengan salah satu cara menahan diri untuk tidak menampilkan, memproduksi, dan merilis karya seni yang menggambarkan mereka para Nabi.

Kurangnya pengetahuan dan ketidaktahuan dapat mendorong beberapa penulis untuk memutarbalikkan atau memanipulasi biografi nabi mana pun untuk keuntungan pribadi.

Hal ini ditetapkan dalam hukum Islam bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendapatkan manfaat. Jadi, terlepas dari semua manfaat yang mungkin didapat pembuat film dalam memproduksi film yang menggambarkan para nabi, karya-karya ini melibatkan kejahatan nyata seperti merusak biografi para nabi dan menambahkan informasi yang tidak relevan dan tidak valid.

Akademisi Riset Islam Al-Azhar menyatakan dalam resolusi no. 100 dari sesi ke-14 dari putaran ke-35 yang diadakan di Kairo pada tanggal 30 Juni 1999 M bahwa menyatkan tidak diperbolehkan menggambarkan para Nabi, Rasul, sepuluh Sahabat yang dijanjikan surga dan rumah tangga Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) dalam bentuk seni apapun.

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak boleh melanggar kesucian para Nabi dan Rasul dengan cara mempersonifikasikan mereka dalam film atau karya seni lainnya.

Produser dan pembuat film harus bekerja untuk menemukan dan menyajikan ide – ide yang inovatif untuk memperkenalkan biografi para nabi dengan cara yang sesuai dengan status mereka demi menghindari perselisihan di komunitas Muslim dunia.

Wallahu a’lam..

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :