Hukum Air Daur Ulang

Banyaknya berbagai kegiatan industri di Indonesia yang  dapat  mengakibatkan cadangan air tanah di beberapa daerah mengalami kekeringan.

Akibatnya banya daerah seperti jakarta, surabaya dan daerah lain yang kekurangan air bersih di sebabkan banyak limbah yang tercemar dari indrusti besar.

Biasanya pengolahan air daur ulang dengan metode biologi, dan metode ini di anggap lebih efektif dari pada dengan metode kimia dan fisika.

Tidak hanya dengan metodo biologi saja, terdapat proses yang di namakan dengan Zero Emission yang mampu mereduksi hampir 100% dari limbah endapan lumpur dengan menerapkan teknologi ozon pada saat pengolahan.

Agar kegiatan industri tetap bisa berlangsung dan kebutuhan masyarakat akan air bersih dapat terpenuhi maka metode daur ulang air limbah merupakan langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah.

Namun apakah hukum air yang sudah tercampur dengan limbah bisa di katakan suci lagi jika sudah di daur ulang ? sebelum menjawab, harus di ketahui terlebih dahulu bahwa air daur ulang adalah air yang di oleh ( rekayasa tegnologi ) dari air yang sudah di gunakan ( musta’mal ), terkena nasi ( mutanajjis ) atau air yang berubah salah satu sifatnya baunya, rasanya atau warna ( mutagoyyir ).

Air yang digunakan daur ulang mestinya tidak dengan volume yang kecil, melainkan dengan volume air yang besa sehingga lebih dari dua kullah ( paling kurang 270 liter ).

Ketentuan hukum air daur ulang adalah suci mensucikan selama menggunakan cara yang telah di tetapkan dalam fiqih, yaitu dengan salah satu 3 cara berikut ini.

  1. Dengan cara menguras air yang terkena najis atau air yang telah berubah sifatnya, sehingga yang tersisa hanya air yang aman dari najis dan tidak berubah salah satu sifatnya.
  2. Dengan cara menambahkan air yang suci dan mensucikan ( thahir muthahir ) pada air yang terkena najis atau air yang berubah sifatnya, sehingga mencapai volume air paling kurang dua kullah,serta unsur – unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air berubah telah hilang.
  3. Dengan cara mengubah air yang terkena najis atau air yang berubah dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat – sifat air itu menjadi suci mensucikan lagi, namun dengan syarat :
  • Volume air lebih dua kullah.
  • Alat bantunya harus suci.

Air hasil daur ulang tidak hanya di hukumi suci mensucikan saja, namun air daur ulang bisa di gunakan untuk istinja’, mandi, berwudhu, dan boleh untuk diminum selama tidak membahayakan.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :