Hukum Endorse Judi Dalam Islam Dan UU Pidana

Hukum Endorse Judi Dalam Islam Dan UU Pidana
Hukum Endorse Judi Dalam Islam Dan UU Pidana

Endorse adalah kata serapan dari bahasa Inggris yang berarti memberikan dukungan atau rekomendasi terhadap suatu hal atau seseorang. Dalam konteks yang lebih spesifik, endorse dapat diartikan sebagai tindakan atau usaha untuk mempromosikan suatu produk, layanan, atau kegiatan dengan tujuan untuk meningkatkan popularitas dan penggunaannya.

Namun, jika endorse dilakukan pada praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai dan norma-norma moral dalam agama Islam seperti judi, maka tindakan tersebut dianggap tidak etis dan tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim. Sebagai seorang Muslim, seharusnya kita berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan moralitas dalam Islam serta tidak mempromosikan atau mengendorse tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Mengendorse judi dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan moralitas dalam Islam. Endorse judi dapat diartikan sebagai memberikan dukungan atau rekomendasi terhadap praktik judi kepada orang lain.

Sebagai seorang muslim, seharusnya kita tidak mengendorse judi dan tidak mempromosikannya kepada orang lain. Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai perbuatan yang merusak masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam agama Islam.

Dalam pandangan Islam, mempromosikan judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan. Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai perbuatan yang merusak masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam agama Islam. Dalam hadist di jelaskan :

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Artinya : “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).

Menurut Al-Quran, judi termasuk dalam kategori perbuatan mungkar atau perbuatan yang buruk dan dilarang. Hal ini terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi:

ٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya :  Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Selain itu juga dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 di jelaskan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Oleh karena itu, mempromosikan judi dapat dianggap sebagai tindakan yang merusak masyarakat dan membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi. Sebagai seorang muslim, seharusnya kita menghindari dan menolak praktik judi serta tidak mempromosikannya kepada orang lain.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :