Hukuman Dea Onlyfans Jual Beli Konten Pornografi November 2022

Hukuman Dea Onlyfans Jual Beli Konten Pornografi November 2022
Hukuman Jual Beli Konten Pornografi

Jual Beli Konten Porno, Hukuman Dea OnlyFans

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis terhadap Gusti Ayu Dewant alias Dea OnlyFans karena jual beli konten pornografi. Dea sebelumnya divonis sepuluh bulan penjara, namun kini Mahkamah Agung menambah hukumannya.

Dea Onlyfans pertama kali terkenal saat bergabung dengan podcast Deddy Corbuzier, Close The Door, yang tayang pada 9 Maret 2022. Segera setelah itu, Dea ditangkap karena menjual konten pornografi. Dee kemudian ditangkap Polda Metro Jaya pada 24 Maret 2022 karena konten pornografi. Dea ditangkap di kota Malang. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Komedian Marshel Widianto juga bisa menjadi pembeli konten Dean. Marshall membeli isinya seharga 1,4 juta rupiah.

Dea akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada November 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dean sepuluh bulan penjara. Djuyamt, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan Dea divonis penjara dan denda Rp 300 juta serta kurungan dua bulan. Diketahui, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Hukum jual beli konten pornografi

Dalam hukum Islam, jual beli konten pornografi dianggap sebagai perbuatan haram. Konten pornografi secara umum bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam yang menekankan kesucian, kehormatan, dan kepatuhan terhadap perintah Allah. Islam melarang praktik-praktik yang merusak kehormatan, integritas, dan ketertiban masyarakat.

Dasar hukum Islam yang melarang jual beli konten pornografi termasuk prinsip-prinsip dasar dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menegaskan perlunya menjaga kehormatan diri dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang merusak akhlak dan moral.

Nabi Muhammad SAW Bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

Dari Ibnu Abbas Nabi saw bersabda: Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Oleh karena itu, dalam konteks hukum Islam, jual beli konten pornografi dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan tidak dianjurkan bagi umat Muslim. Sehingga hasil jual beli konten pornografi juga Haram, sebagai gantinya, Islam mendorong umatnya untuk menghormati tubuh dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dalam hubungan keluarga dan masyarakat.

 

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :