Hukum Menjadi Transgender Dalam Islam

Hukum Menjadi Transgender Dalam Islam

Transgender

Wikipedia, Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir.

Seorang transgender biasanya terjadi sejak dini dan merasa bahwa dirinya terperangkap dalam tubuh yang salah. Terkadang, transgender akan berusaha sekuat mungkin mengubah dirinya menjadi sesuai dengan jenis kelamin yang dia alami sebagai jenis kelaminnya. Mengubah diri tentunya perlu tidak bisa dalam waktu yang singkat butuh tenaga, dan biaya sehingga perubahan juga disesuaikan dengan kondisi tersebut dan harus memikirkan faktor lingkungan.

Pada umumnya para transgender tidak mempengaruhi orang lain agar ikut mengubah jenis kelaminnya. Biasanya, para transgender akan merasa menjadi diri sendiri yang seutuhnya dan sebenarnya ketika dia meruubah jenis kelaminnya.

Sesok transgender pertama di dunia adalah Einar Wegener yang merupakan seorang laki – laki yang kemudian berganti nama menjadi Lili Elbe setelah memiliki pemikiran untuk mengganti identitas seksualnya. Dia adalah seorang pelukis yang mengalami apa yang sekarang disebut gender disforia.

Transgender menurut islam

Nabi Muhammad SAW bersabda :

عَنِ ‌ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءَِ.

——–

ص438 – كتاب سنن أبي داود ط دهلي مع عون المعبود – باب الحكم في المخنثين – المكتبة الشاملة

Artinya :

“ Dari ibu Abbas RA : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat Mukhonnis dari kalangan laki – laki dan Mutarojjilat dari kalangan wanita.

Hadis tersebut menjelaskan bahwa seorang laki – laki yang berubah menjadi perempuan mulai dari gaya penampilannya dan sebagainya atau seorang perempuan yang berubah menjadi laki – laki dari gaya penampilan dan sebagainya itu dilaknat. Namun beda kasus jika mulai lahir sudah berperilaku seperti lawan jenisnya, Imam Nawawi mengatakan :

قَالَ النَّوَوِيُّ: الْمُخَنَّثُ ضَرْبَانِ، أَحَدُهُمَا: مَنْ خُلِقَ كَذَلِكَ وَلَمْ يَتَكَلَّفِ التَّخَلُّقَ بِأَخْلَاقِ النِّسَاءِ وَزِيِّهِنَّ وَكَلَامِهِنَّ وَحَرَكَاتِهِنَّ، وَهَذَا لَا ذَمَّ عَلَيْهِ وَلَا إِثْمَ وَلَا عَيْبَ وَلَا عُقُوبَةَ لِأَنَّهُ مَعْذُورٌ، وَالثَّانِي مِنْ يَتَكَلَّفُ أَخْلَاقَ النِّسَاءِ وَحَرَكَاتِهِنَّ وَسَكَنَاتِهِنَّ وَكَلَامِهِنَّ وَزِيِّهِنَّ، فَهَذَا هُوَ الْمَذْمُومُ الَّذِي جَاءَ فِي الْحَدِيثِ لَعْنُهُ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ) : وَكَذَا أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ مَاجَهْ.

——–

ص2819 – كتاب مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح – باب الترجل – المكتبة الشاملة

 

Artinya :

“Mukhonnis ada dua : pertama, orang yang diciptakan demikian ( mukhonnis ) dia tidak sengaja berperilaku seperti wanita dari segi prilakunya, penampilannya, ucapannya dan pergerakannya. Orang yang seperti ini tidak bedosa, tidak disiksa karna dianggap uzdur. Yang kedua, orang yang sengaja berperilaku seperti wanita mulai dari, prilakunya, pergerakannya, diamnya, ucapannya dan penampilannya. Orang yang seperti ini dicela dan masuk dalam katagori hadis yang melaknat perbuatan tersebut.

Hikmah dari laknat terhadap orang yang seperti kasus di atas adalah  mengeluarkan sesuatu yang telah ditetapkan oleh Dzat yang Maha Bijaksana ( Allah SWT ).

Kesimpulannya, Transgender hukumnya Haram, karena transgender sama seperti Mukhonnis dan Mutarojjilat, juga transgender tidak dapat mengubah status alat kelamin.

 

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :