Hukum Menjawab Adzan Dari Radio Atau Aplikasi

Hukum Menjawab Adzan Dari Radio Atau Aplikasi
Hukum Menjawab Adzan Dari Radio atau Aplikasi

dakwahpedia.com. Adzan atau azan adalah panggilan untuk shalat lima waktu yang dilakukan oleh seorang muadzin atau muazin. Adzan biasanya dikumandangkan dari atas menara masjid atau di beberapa tempat, cukup diucapkan dengan suara lantang sehingga dapat didengar oleh umat Islam di sekitarnya. Adzan terdiri dari beberapa kalimat, di antaranya “Allahu Akbar” (Allah Maha Besar), “Ashhadu anna Muhammadar Rasulullah” (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), dan lain sebagainya. Adzan dilakukan sebagai panggilan untuk mempersiapkan diri dan mengingatkan umat Islam untuk menunaikan shalat lima waktu secara berkumpul di masjid atau di tempat lain yang sesuai.

Adzan adalah amalan yang dianjurkan atau disunnahkan dalam agama Islam. Adzan merupakan salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam sebelum melaksanakan shalat. Namun, selain itu, ada beberapa amalan yang disunnahkan sebelum dan setelah adzan dilantunkan, di antaranya:

  1. Membaca doa setelah adzan selesai.
  2. Mendengarkan adzan dengan khusyuk dan membalas adzan dengan ucapan syahadat.
  3. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad setelah adzan.
  4. Mengucapkan kalimat-kalimat dzikir seperti “Laa ilaaha illallah” dan “Allahu Akbar” setelah adzan.
  5. Berdoa untuk mendapatkan keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.

Dalam melakukan kesunnahan adzan, umat Islam dapat memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Namun, kesunnahan adzan tidak wajib dilakukan, sehingga tidak menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam.

Menjawab adzan adalah amalan yang dianjurkan dalam agama Islam. Ketika adzan dikumandangkan oleh muadzin atau muazin, umat Islam dianjurkan untuk membalas adzan dengan mengucapkan kalimat syahadat atau shalawat.

Setelah muadzin mengucapkan “Ashhadu anna Muhammadar Rasulullah” (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), maka umat Islam diharapkan untuk membalas dengan mengucapkan “Ashhadu anna la ilaha illallah” (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah). Kemudian setelah muadzin mengucapkan “Hayya ‘ala ash-shalah” (Marilah menuju shalat), umat Islam diharapkan untuk membalas dengan mengucapkan “La hawla wa la quwwata illa billah” (Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah).

Menjawab adzan merupakan salah satu cara untuk mengikuti dan merespons panggilan Allah SWT untuk melaksanakan shalat. Selain itu, dengan membalas adzan, umat Islam juga dapat memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Namun di era sekarang banyak adzan yang bersumber dari radio kaset atau aplikasi, apakah tetap di sunnahkan menjawab adzan yang dari radio kaset atau aplikasi ?

Suara adzan yang bersumber dari suara rekaman, seperti halnya adzan yang ada dalam aplikasi waktu shalat, televisi, radio, dan semacamnya. Maka untuk adzan yang seperti ini tidak ada kesunahan untuk menjawabnya. Sebagimana penjelasan Syekh Ismail Zain dalam kitab fatwanya:

سُؤَالٌ هَلْ يُسَنُّ جَوَابُ اْلأَذَانِ مِنْ مُكَبِّرِ الصَّوْتِ إِذَا كَانَ الْمُؤَذِّنُ بَعِيْدًا عَنْهُ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ أَذَانَهُ إِلَّا بِوَاسِطَةِ مُكَبِّرِ الصَّوْتِ أَوْ لَا، بَيِّنُوْا لَنَا ذَلِكَ؟ الْجَوَابُ نَعَمْ يُسَنُّ إِجَابَةُ الْمُؤَذِّنِ الْمَذْكُوْرِ وَالْمُكَبِّرُ غَايَةُ مَا فِيْهِ أَنَّهُ يُقَوِّي الصَّوْتَ وَيُبْلِغُهُ اِلَى مُدِيٍّ بَعِيْدٍ، هَذَا اِذَا كَانَ الْأَذَانُ مَنْقُوْلًا بِوَاسِطَةِ الْمُكَبِّرِ عَنْ مُؤَذِّنٍ يُؤَذِّنُ بِالْفَعْلِ، أَمَّا إِذَا كَانَ الْأَذَانُ فِي الشَّرِيْطِ الْمُسَجَّلِ فَلَا تُسَنُّ إِجَابَتُهُ لِأَنَّهُ حَاكٍ

Soal: Apakah disunahkan atau tidak menjawab adzan dari pengeras suara (speaker) ketika keberadaan orang yang adzan jauh dari pendengarnya, sekiranya adzan tersebut tak terdengar kecuali dengan perantara pengeras suara. Jelaskan itu pada kami? Jawab: Ya, disunnahkan menjawab adzan tersebut. Adapun pengeras suara (speaker) hanya mengeraskan dan menyampaikan suara pada jarak jauh. Kesunahan ini berlaku apabila adzan bersumber dari muadzin yang adzan secara nyata. Apabila adzan bersumber dari kaset rekaman maka tidak sunah menjawabnya, karena itu sebatas memutar rekaman.

Wallahu a’lam.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :