Hukum Profesi Sebagai Novelis

Hukum Profesi Sebagai Novelis

Novelis adalah sebutan untuk profesi penulis yang fokus membuat novel. Dewasa ini profesi novelis sudah menjadi profesi yang menjanjikan.

Penghasilan yang didapat tidak hanya berfokus pada penjualan novel itu sendiri. Dengan berkembangnya industri perfilman banyak novel yang kemudian difilmkan dan royalty dari film tentu saja cukup besar.

Novel sangat berkaitan dengan bidang sastra, selain puisi, novel adalah salah satu karya yang dianggap sebagai perlambang dari dunia sastra. Itu sebabnya profesi ini memiliki tanggungjawab moral cukup besar untuk dunia sastra.

Namun tak jarang pula keindahan novel yang sebenarnya bersifat fiktif ini membuat pembacanya terbawa perasaan (baper) hingga berkhayal seolah masuk dalam cerita yang disuguhkan penulis, terutama novel romansa muda mudi yang sedang menjalin cinta kasih dengan pasangannya.

Hukum menulis cerita yang menyebabkan tergeraknya hasrat nafsu (syahwat) tidak diperbolehkan, kecuali ada muatan positif seperti unsur edukasi, contoh prilaku yang tidak baik agar dihindari, membangun hubungan rumah tangga yang harmonis dll.

Namun, penulisan tersebut harus tetap pada batas-batas yang dibutuhkan. Seperti tidak menyisipkan cerita hubungan intim secara fulgar.

Hal itu di larang sebagai mana dalam kitab Bariqotul Mahmudiyyah :

بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية ج 5 ص 242

وأما حكايا ت نحو أحوال النساء ومجالس الخمر ومقامات الفساق وتنعم الأغنياء وتجبر الملوك وأحوالهم فحرام

Artinya :

Adapun cerita tentang keadaan wanita, tempat berkumpulnya khamr, tempat tinggal orang maksiat, kesenangan orang kaya, dan kezaliman raja serta keadaannya, maka itu haram

هذا حلال وهذا حرام ص : 150 – 152

أولا – أ ن القص ص الخيالي ة وهي لون من الكذ ب باعتبارها ليس ت تعبيرا عن واقع حد ث ب بالفعل لوإنما تنسج على هوى الكاتب لتصوير فكرة ذا ت هد ف من ابتكاره هو ومن اختلاق خياله فحكمها الشرعي إذن يخضع لحكم الإخبار عن غي الواقع.

Artinya :

Kisah-kisah fiksi adalah semacam kebohongan, karena bukan ekspresi dari kenyataan yang sebenarnya terjadi Melainkan ditenun sesuai dengan keinginan pengarang untuk melukiskan suatu ide yang bertujuan untuk diciptakan olehnya dan dari penemuan imajinasinya. Maka, aturan hukumnya tunduk pada aturan menginformasikan tentang realitas yang tidak realistis.

Hukum uang yang di hasilkan dari profesi Novelis sebagaimana perincian berikut ini :

  1. Jika novel yang dijual isinya bermuatan keharaman maka uangnya juga haram.
  2. Jika kandugan novelnya halal, maka uangnya halal.
  3. Jika kandugan novelnya halal tetapi ada dugaan akan menimbulkan kemaksiatan, maka uangnya subhat qowiyah.

Wallahu a’lam..

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :