Hukum Perdagangan Manusia Dalam TPPO

Hukum Perdagangan Manusia Dalam TPPO
sumber gambar : detik.com

Perdagangan manusia manusia adalah tindakan yang keji, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Praktik ini mencerminkan eksploitasi paling buruk terhadap sesama manusia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengenai hukum terkait perdagangan manusia manusia serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pelaku kejahatan ini.

Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk membahas perdagangan manusia dengan kepala negara dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN. Setelah berhasil memulangkan 20 WNI dari Myawadi, Myanmar, Presiden Joko Widodo akan membawa isu perdagangan manusia menjadi pembahasan dengan kepala negara dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN.

Selain di Myanmar pada lima Mei lalu sebanyak 1.048 korban perdagangan manusia dari 10 negara berhasil diselamatkan di Filipina 143 diantaranya WNI.

Hukum perdagangan Manusia di Indonesia:

Di Indonesia, perdagangan manusia manusia dilarang secara tegas dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap HAM. Hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap manusia dan pemberantasan perdagangan manusia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini melarang, menindak, dan memberantas praktik perdagangan manusia manusia.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku:

Undang-Undang TPPO memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku perdagangan manusia manusia. Pasal 2 Undang-Undang TPPO menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perdagangan manusia dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta rupiah. Jika tindakan perdagangan manusia melibatkan anak di bawah umur, hukuman yang diberikan dapat lebih berat.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang lain yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang eksploitasi anak, termasuk dalam konteks perdagangan manusia manusia. Hukuman yang diberikan sesuai dengan undang-undang ini juga sangat berat.

Tindakan Hukum untuk Korban:

Undang-Undang TPPO juga memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban perdagangan manusia manusia. Korban memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, perlindungan, dan pemulihan sesuai dengan Undang-Undang TPPO dan peraturan pelaksanaannya. Mereka juga dapat mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara.

Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan:

Untuk memberantas praktik perdagangan manusia manusia secara efektif, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan masalah ini. Pendidikan, kampanye sosial, dan penguatan peran lembaga penegak hukum merupakan langkah-langkah penting dalam mencegah terjadinya perdagangan manusia manusia.

Kesimpulan:

perdagangan manusia manusia adalah tindakan yang keji dan melanggar HAM. Di Indonesia, praktik ini dilarang secara tegas oleh Undang-Undang TPPO dan hukuman yang tegas diberikan kepada pelaku. Dalam upaya memberantas perdagangan manusia manusia, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengambil tindakan preventif agar praktik ini tidak terjadi. Perlindungan dan

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :