Hukum Mengemis online

Hukum Mengemis online
Hukum Mengemis online

dakwahpedia.com. Fenomena tren mengemis online kini kerap banyak terjadi di berbagai media sosia khusunya aplikasi TikTok. Hal ini menjadi banyak pertanyaan tentang hukum mengemis online dalam islam, apakah itu di benarkan atau malah sebaliknya?

Media TikTok sedang tren dengan konten live yang meminta – minta hadiah kepada para penonton live bahkan parahnya yang di jadikan konten kadang orang yang sudah lansia dengan cara merendam di air atau mandi air lumpur.

Hal ini menjadi sorotan netizen mulai di twitter atau di media sosial lainnya. Beberapa netizen menyoroti adanya orang tua yang di jadikan bahan konten live untuk melakukan aksi meminta – minta kepada penonton. Dalam pandangan hukum islam apakah meminta – minta dengan cara live online itu di benarkan ?

Dari beberapa hadis di sebutkan meminta – minta hukumnya adalah haram. Nabi Muhammad SAW bersabda :

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Artinya :

“Barang siapa yang meminta – minta padahal dia tidak faqir maka seperti halnya dia memakan bara api” (H.R Ahmad )

Melansir pada laman resmi Nu Online “ Dari hadis tersebut dapat di simpulkan bahwa tindakan meminta – minta padahal dia mampu bekerja hukumnya dilarang oleh Rasulullah SAW”

Namun dalam kitab Faidh al – Qadir Imam Munawi mengatakan bahwa meminta – minta hukumnya bisa di perbolehkan dalam hukum islam jika dia tidak mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak selama memenuhi syarat – syarat yaitu tidak menghinakan diri, tidak meminta dengan paksa, dan tidak menyakiti orang yang diminta. Jika semua syarat tidak terpenuhi maka hukumnya adalah Haram menurut kesepakatan para ulama.

Imam al – Ghozali berpendapat dalam kitab Ihya Ulumiddin meminta – minta hukumnya Haram namun bisa perbolehkan jika dalam keadaan terdesak atau ada kebutuhan yang hampir dalam level daurat. Jika semua itu tidak ada maka tetap hukumnya Haram.

Kesimpulannya, meminta – minta hukumnya adalah Haram baik dengan cara live di TikTok atau cara lainnya kecuali dalam keadaan darurat maka hukumnya boleh dengan syarat di atas.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :