Negara Pancasila Menurut Islam

Negara Pancasila Menurut Islam
Garuda pancasila sebagai lambang negara indonesia

dakwahpedia.com. Kehadiran negara merupakan sebuah keniscayaan, baik secara syar’i maupun ‘aqli, karena banyak ajaran syariat yang tak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran negara. Oleh karena itu, al-Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali mengatakan:

المُلك والدين توأمان، فالدين أصل، والسلطان حارس، وما لا أصل له فمهدوم، وما لا حارس له فضائع

Artinya :

“Kekuasaan dan agama merupakan dua saudara kembar. Agama adalah landasan, sedangkan kekuasaan adalah pemelihara. Sesuatu tanpa landasan akan roboh. Sedangkan sesuatu tanpa pemelihara akan lenyap”. (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` ‘Ulum ad-Din, Bairut-Dar al-Ma’rifah, juz, 1, h. 17)

Dengan demikian, antara agama dan negara ada hubungan saling membutuhkan. Hal ini termasuk dalam masalah duniawi yang diserahkan Islam kepada pilihan umat manusia sesuai hadits Nabi:

أنتم أعلم بأمر دنياكم

Artinya :

“Kamu lebih mengetahui mengenai urusan duniamu” ( H.R. Muslim dari Anas ra )

Kendatipun eksistensi negara sangat penting dalam Islam, namun ia bukanlah tujuan (ghayah), melainkan hanya sebagai sarana (wasilah). Oleh karena itu, Islam tidak menentukan bentuk negara dan pemerintahan tertentu bagi umatnya.

Tujuan negara adalah terwujudnya kemaslahatan rakyat, lahir dan batin, dunia dan akhirat. Untuk itu, setiap kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya wajib mengacu kepada kemaslahatan mereka, sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan mereka” (Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 121)

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil ke sepakatan bangsa (mu’ahadah wathaniyyah), dengan Pancasila sebagai dasar negara. Rasulullah Saw bersabda:

المسلمون على شروطهم

Artinya :

“Kaum Muslimin itu berdasar pada syarat-syarat (kesepakatan) mereka” (H.R. Al-Baihaqi dari Abi Hurairah)

Meskipun Indonesia bukanlah Negara Islam (dawlah Islamiyyah), akan tetapi sah menurut pandangan Islam. Demikian pula Pancasila sebagai dasar negara, walaupun bukan merupakan syari’at/agama, namun ia tidak bertentangan, bahkan selaras dengan Islam.

Sebagai konsekuensi sahnya NKRI, maka segenap elemen bangsa wajib mempertahankan dan membela kedaulatannya. Pemerintah dan rakyat memiliki hak dan kewajibannya masing – masing. Kewajiban utama pemerintah ialah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya secara berkeadilan dan berketuhanan. Sedangkan kewajiban rakyat ialah taat kepada pemerintah, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :