Zakat Fitri Dengan Uang

Zakat Fitri Dengan Uang
Zakat Fitri Dengan Uang

Zakat fitri

dakwahpedia.com. Zakat fitri adalah salah satu kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitri merupakan bentuk sumbangan yang diberikan kepada mereka yang kurang mampu pada saat Idul Fitri. Sumbangan ini biasanya berupa sejumlah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Zakat fitri memiliki banyak manfaat bagi masyarakat muslim. Selain mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim, zakat fitri juga dapat membantu mengurangi beban hidup mereka yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitri, umat muslim diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Pada dasarnya, zakat fitri memiliki tujuan yang sama dengan zakat pada umumnya, yaitu untuk membantu mereka yang kurang mampu dan mempererat hubungan sosial antar sesama. Namun, zakat fitri memiliki perbedaan dengan zakat pada umumnya dalam hal penghitungan dan waktu pelaksanaannya.

Penghitungan Zakat Fitri

Zakat fitri dihitung berdasarkan sejumlah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Besarnya zakat fitri yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Jumlah ini setara dengan satu hari makan bagi satu orang.

Bahan makanan pokok yang biasa digunakan untuk zakat fitri adalah beras, gandum, jagung, kacang-kacangan, dan lain sebagainya. Bahan makanan ini harus berkualitas baik dan dapat digunakan untuk dikonsumsi langsung oleh mereka yang membutuhkan.

Dalam Madzhab Syafi’i tidak diperbolehkan zakat dengan uang, Sebagian Ulama Madzhab Hanafiyah memperbolehkan zakat fitri dengan uang dengan alasan uang lebih bermanfaat dari pada beras. Namun perlu diperhatikan juga, ketika seseorang zakat fitri dengan uang maka harus mengikuti kadar ketentuan hitungan zakat dalam Madzhab Hanafi. Ulama madzhab hanafi kadar zakatnya adalah 4,28 kg, semisal harga beras sekarang adalah Rp. 10.000 per Kg maka Rp. 10.000/kg x 4,28 = Rp. 42.800.

Dalam Peraturan Kemenag No 52 Tahun 2014 di jelaskan bahwa zakat fitri pada dasarnya menggunakan makanan pokok seperti beras namun boleh diganti dengan uang yang setara dengan harga 2,5 kg beras.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitri

Zakat fitri harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya pada hari-hari terakhir bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang membutuhkan untuk mempersiapkan diri menjelang Idul Fitri.

Seseorang yang tidak membayar zakat fitri pada waktu yang telah ditentukan dianggap belum memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk memenuhi kewajiban zakat fitri ini pada waktunya.

Kesimpulan

Zakat fitri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitri memiliki peran penting dalam membantu mereka yang kurang mampu dan mempererat hubungan sosial antar sesama muslim. Penghitungan zakat fitri dilakukan berdasarkan sejumlah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, dan waktu pelaksanaannya adalah pada hari-hari terakhir bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebagai seorang muslim, sangat penting untuk memenuhi kewajiban zakat fitri ini pada waktunya sebagai salah satu bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial terhadap sesama muslim.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :