Hukum Jual Beli Anjing

Hukum Jual Beli Anjing

Anjing termasuk hewan yang najis dalam islam dan haram untuk di konsumsi, dewasa ini banyak orang yang suka memelihara anjing dengan berbagai alasan seperti untuk menjaga properti atau bahkan hanya untuk bersenang – senang.

Namun apakah jual beli anjing dapat di hukumi sah? Memandang anjing adalah hewan yang najis dan syarat dari jual beli adalah barang yang di jual belikan harus suci.

Menurut pakar ahli hukum berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual anjing. Mereka mendasarkan pendapat mereka dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas’ud al-Ansari (ra dengan dia) yang meriwayatkan bahwa Rasulullah (damai dan berkah besertanya dan keluarganya) dilarang menerima hasil pembayaran untuk penjualan anjing dan penghasilan seorang pelacur dan peramal. Ulama ahli fikih mengeklaim bahwa di antara syarat akad jual beli adalah barang yang dijual harus suci dan sudah ada kesepakatan bahwa anjing itu najis.

Untuk memberi jalan yang mudah pada hal tersebut, dalam hukum syariat Islam, pemilikan atau penukaran anjing untuk tujuan apapun yang halal tidak boleh melalui transaksi jual beli, namun harus melalui pelepasan kendali yaitu dengan cara orang yang memiliki anjing tersebut melepaskan kendalinya kepada orang lain. Sehingga, uang tersebut tidak dianggap sebagai harga dari anjing tersebut tetapi untuk pelepasannya.

Salah satu ulama Madzab Syafi’i, al-Qalyubi, menulis dalam Sharh Al-Jalal Al-Muhalla (2/383), “Sah untuk menyepakati manfaat seperti yang berasal dari seekor anjing atau kotoran uang yang dipertukarkan adalah sebagai imbalan untuk melepaskan kendali atas barang tersebut dan bukan sebagai imbalan atas keuntungan yang diperoleh atau kepemilikan barang tersebut.”

Para ulama Madzab Hanafi dan Ulama lainnya mereka berpendapat sama yaitu membolehkan penjualan anjing yang dipelihara untuk keperluan yang halal seperti berburu, menjaga properti, dll. mereka berkata, “Rasulullah (damai dan berkah besertanya) melarang menerima pembayaran untuk menjual anjing kecuali yang dipelihara untuk berburu” (dicatat oleh al-Nisa`i). Oleh karena itu, ada masalah dalam memperdagangkan atau menjual anjing untuk tujuan yang halal.

Dapat disimpulkan bahwa Hukumnya halal dan tidak ada keberatan dalam hukum Islam tentang memperdagangkan anjing yang dipelihara dengan tujuan berburu atau tujuan halal lainnya semisal yang disebutkan di atas. Kebolehan ini berdasarkan pendapat Imam Abu Hanifah, atau membayar uang sebagai imbalan pelepasan kendali seekor anjing menurut pendapat mayoritas ulama.

Sumber : fatwa Dar Ifta Mesir

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :