Hukum Khitan Perempuan

Hukum Khitan Perempuan

Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta’ dalam laporannya yang disampaikan pada 03 Juli 2007, memutuskan sebuah kesepakatan bahwa praktek khitan perempuan sebagaimana yang berlangsung ini adalah Tradisi yang diharamkan atas dasar hukum agama islam.

Keputusan ini berdasarkan pada penelitian ahli medis yang meyakini bahwa khitan perempuan itu adalah tindakan yang membahayakan, baik secara fisik maupun secara psikologis. Khitan atau penggoresan klitoris perempuan tanpa alasan yang dibenarkan atau situasi darurat tidak dibolehkan dan diharamkan secara hukum agama islam”.

Lembaga Dar Ifta menegaskan bahwa khitan perempuan adalah praktik tradisi/adat dan bukan aturan agama dan bukan bernilai ibadah.

Hanya khitan laki-laki yang merupakan syiar agama islam berdasarkan kesepakatan para ulama dan para ahli medis sepanjang sejarah.

Lembaga Fatwa merujuk pada beberapa pandangan ulama klasik tentang perempuan. Antara lain pendapat Ibn Mundzir yang mengatakan : “Khitan perempuan tidak ada sumber informasi dan hadits yang bisa diikuti”.

Demikian juga pendapat Ibn Abd al-Bar dalam kitab “al-Tamhid” yang menyatakan : “Pendapat yang disepakati oleh kaum muslimin adalah khitan laki-laki”.

Hal itu menunjukkan bahwa khitan perempuan pada dasarnya bukanlah isu agama dan bagian dari ritual agama (ibadah), melainkan masalah kesehatan dan tradisi. Setelah melakukan kajian mendalam, dapat disimpulkan bahwa khitan perempuan adalah hanya tradisi yang dipraktikkan dengan cara melukai dan dapat membahayakan.

Inilah yang menjadikan lembaga fatwa berpendapat bahwa khitan perempuan adalah haram. Lembaga merujuk juga pada pendapat banyak ulama sesudah mendiskusikannya secara panjang dan berbagai argument. Antara lain pendapat Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, Grand Syeikh Univ al-Azhar, yang mengatakan bahwa : “Terhadap khitan perempuan, maka tidak ditemukan teks agama yang otentik yang dapat dijadikan dasar argument untuk khitan perempuan, dan saya berpendapat bahwa khitan perempuan adalah tradisi yang berkembang di Mesir dari generasi ke generasi, dan mungkin akan hilang pada semua level nya.

Lembaga juga mendasari keputusannya pada pendapat Syeikh Yusuf al-Qaradhawi dalam kajiannya tentang hukum Khitan Perempuan dalam hukumIslam. Ia mengatakan : “Berdasarkan prinsip yang disepakati ulama secara bulat, (yakni menjaga ciptaan Allah sesuai apa yang diciptakan-Nya seperti apa adanya dan tidak boleh diubah), maka khitan perempuan atau “khifadh” (pengurangan/penyederhanaan/penggoresan) dengan memotong bagian kecil tubuhnya tanpa ada factor-faktor yang mendukungnya atau mengharuskannya, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan itu dilarang.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :