Jual Beli Galon Air Mineral

Deskripsi Masalah

Perusahaan air minum seperti Aqua, Coca Cola dan sebagainya, dalam mendistribusikan air minum dengan beberapa cara, diantaranya:

  1. Perusahaanya meminjamkan botol galon kepada distributor (Agen).
  2. Distributor membayar uang jaminan botol galon kepada Perusahaan dengan jumlah yang ditentukan, dan ketika galon kembali maka uang
  3. Transaksi dari Distributor kepada pembeli adalah jual-beli dengan galon yang dipinjamkan.
  4. Pada botol Aqua tertulis ”Botol ini hanya boleh di isi pemilik merek pasal 9 ayat 3 kep. menperindag no.705/mpp/kep/11/2003.”

Pertanyaan

A. Bagaimana menurut syara’ tentang penjualan galon dari Distributor kepada pembeli mengingat galon tersebut dari Perusahaan?

Menimbang

  1. Potensi praktek dilapangan berbeda-beda.
  2. Jawaban tidak menjawab waqi’iyah yang berbeda-beda
  3. Dalam deskripsi belum dijelaskan apakah transaksi tersebut dilakukan dengan akad yang mu’tabar atau tidak dan juga tidak ada kejelasan sighot apapun, sehingga jawaban hanya mengarah pada ma’na yang terkandung yang mungkin dikehendaki oleh pihak yang
  4. Dalam bahasa Indonesia kata pinjam terkadang berarti ‘ariyah dan bisa juga berarti hutang Semisal ‘’pak, saya pinjam uang seribu’’.

Memutuskan

Mubahhitsiin belum berani memantapkan hukum tranksaksi tersebut akan tetapi secara ma’na tranksaksi dari perusahaan kepada distributor adalah penjualan air dan penghutangan galon. Sehingga penjualan air beserta galon dari distributor kepada konsumen hukumnya sah bila pembelian air dan penghutangan galon dari perusahaan kepada distributor dan juga penjualann gallon dan air dari distributor kepada konsumen dilakukan sesuai syarat dan rukunnya diantaranya sighot yang mu’tabaroh dan ru’yah mu’tabaroh terhadap mabi’.

Adapun status uang jamian yang di berikan distributor kepada perusahaan mubahhitsiin belum mengkaji secara peinci akan tetapi bila penyerahan uang jaminan tersebut setelah akad penghutangan galon yang sah maka bisa berstatus sebagai marhun ( bila dilakukan akad rohn yang sah setelah penghutanga gallon tersebut )

B. Bolehkah galon di isi dengan merk lain atau air rebus karena galon telah dibeli?

Menimbang

Maksud dari undang2 tersebut adalah larangan mengisi dengan merk lain dengan tujuan untuk dijual Galon yang sudah dibeli konsumen berhak untuk di gunakan sesuai keinginan pemilik

Memutuskan

Konsumen boleh mengisi galon tersebut dengan merk lain

 

Referensi : kitab Tuhfatul Muhtaj dan as-Syarwani

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :