Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) Haram ?

Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) Haram ?
Sumber Gambar : Kumparan.com

Muslim Fashion Week

Baru baru ini kita di gemparkan dengan muslim fashion week yang di mana pada acara tersebut menunjukkan aneka fasion islam kekinian.

Acara yang berlangsung selam tiga hari 20-23 Oktober 2023 yang di gelar di Trade Expo Indonesia ( TEI ) tanggerang banten.

Hal ini pun mendapatkan pro kontra dari masyarakat dan beberapa ormas islam,sebagian ada yang merasa teredukasi dengan acara tersebut dan ada juga yang beranggapan bahwa hal tersebut tidak pantas di pertontonkan kepada khalayak umum.

Menurut mentri perdagangan Zulkifli Hasan muslim fashion week tidak hanya bisa menginspirasi dalam negeri tapi bisa menginspirasi manca negara.

Miftah juga menjelaskan bahwa muslim fashion week termasuk dari bagian ekosistem pengembangan fashion muslim yang mempromosikan produk – produk fashion muslim indonesia.

Tetapi menurut sebagian tokoh ormas tertentu hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan sebagai sarana dakwah dan guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan secara tidak langsung hal tersebut dapat memberi pesan secara tersirat agar para kader islam zaman sekarang tidak ketinggalan zaman dalam berpakaian dan agar masyarakat tidak mengikuti tren fashion yang keliru.

Tinjauan Hukum Islam

Hukum mengadakan muslim fashion week menurut perspektif fiqih sebagai media dakwah dan edukasi adalah Haram karena menampakkan wajah perempuan didepan laki-laki lain (bukan mahrom) dan hal tersebut termasuk izalatul munkaroot bil munkaroot (menghilangkan kemungkaran dengan kemungkaran ) sehingga belum mencerminkan dakwah yang sebenarnya.

كتاب غاية البيان شرح زبد ابن رسلان ص247 – – المقدمة – المكتبة الشاملة

أما هُوَ فَيحرم نظره من غير حَاجَة سَوَاء الذّكر وَالْأُنْثَى وَقَضِيَّة كَلَام النَّاظِم حُرْمَة نظر الرجل الْفَحْل إِلَى وَجه الْمَرْأَة الْأَجْنَبِيَّة وكفيها عِنْد أَمن الْفِتْنَة وَهُوَ كَذَلِك كَمَا   فِي الْمِنْهَاج لِاتِّفَاق الْمُسلمين على منع النِّسَاء من الْخُرُوج سافرات الْوُجُوه وَبِأَن النّظر مَظَنَّة الْفِتْنَة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشَّرْع سد الْبَاب والإعراض عَن تفاصيل الْأَحْوَال كالخلوة بالأجنبية

 

Artinya :

“Seorang laki – laki atau perempuan haram melihat wajah seseorang yang bukan mahramnya, kesimpulan dari kalamnya nadzim bahwa orang laki – laki haram melihat wajah seorang perempuan, melihat wajah seorang perempuan ajnabi dapat menggerakkan syahwat maka sepatutnya syariat memutus jalan ini seperti halnya dilarang khalwat dengan selain mahram”.

Wallahu a’lam…

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :