Hukum Puasa Rajab Dalam Islam

Hukum Puasa Rajab Dalam Islam

Bulan rajab

Tepat pada tanggal 22 Januari 2023 M merupakan awal bulan Rajab 1444 H. Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam islam, Allah SWT telah berfirman dalam al Qur’an .

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُۚ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ

Artinya :
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. ( Surat at-Taubah ayat 36 ).

Pada ayat tersebut imam sa’id bin mansur berkata :

وقال سعيد بن منصور : حدثنا أبو معاوية ،   عن الكلبي ،   عن أبي صالح ،   عن ابن عباس في قوله : { مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ } قال : محرم ،   ورجب ،   وذو القعدة ،   وذو الحجة .

Artinya :

Imam sa’id bin mansur berkata : dari Abu Muawiyah dari al Kalabi dari Abi Sholih dari Ibnu Abbas Yang dimaksud dengan 4 bulan mulia adalah : bulan muharram, rajab, dzul qo’dah dan dzul hijjah.

Hukum puasa rajab

Meskipun rajab adalah bulan yang mulia banyak orang – orang yang berkata di sunnahkan untuk banyak berpuasa, qiyamul lail,  dan melakukan hal – hal yang baik. Perlu di ketahui bahwa tidak ada hadis yang shohih yang bisa di jadikan sebuah hujjah tentang hal tersebut.

Imam Ibnu Hajar al Asqolani mengatakan dalam kitab yang berjudul Tabyinul ajab bima warada fi fadhli rajabi tidak ada hadis shohih yang menerangkan tentang hukum kesunnahan berpuasa, qiyamul lail di bulan rajab, namun ulama memperbolehkan melakukan puasa di bulan rajab dengan landasan fadhailul amal ( amal yang utama ).

Beliau juga menjelaskan bagi orang yang hendak bepuasa maka selayaknya tidak meyakini bahwa ada hadis shohih yang menganjurkan bepuasa hal itu untuk mencegah mensyariatkan sesuatu yang bukan syariat karan hadis dhoif tidak bisa di jadikan sebagai hujjah hukum islam.

Termasuk dari hadis dhoif bahkan ada yang palsu tentang bulan rajab adalah :

إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أشد بياضاً من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر

Artinya :
Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan dengan rajab airnya sangat putih melebihi susu dan lebih manis dari madu, barang siapa yang berpuasa di bulan rajab maka Allah akan meminumkan dari air tersebut.

Ibnu Jauzi mengatakan dalam hadis tersebut terdapat rowi hadis yang tidak di kenali, sanadnya di hukumi dhoif namun tidak sampai palsu.

Selanjutnya doa

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان

Artinya :

Ya Allah berkahilah kami di bulan rajab, sya’ban dan sampaikanlah kami di bulan ramadhan.

Imam Bukhori dan Imam Nasai mengatakan hadis tersebut termasuk hadis yang mungkar, tidak dapat dipercaya dan Imam Ibnu Habban juga mengatakan hadis tersebut tidak bisa dibuat sebagai hujjah.

رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي

Artinya :

Rajab bulannya Allah, sya’ban bulanku dan Ramadhan bulan ummatku.

Hadis tersebut bukan lagi dhoif tapi palsu, Ibnu Hajar juga mengatakan dalam rowi hadis tersebut terdapat as saqathi yang terkenal dengan pemalsuan hadis

Itulah sebagian kecil hadis yang menerangkan keutamaan bulan rajab namun hadis tersebut tidak bisa di jadikan sebuah hujjah hukum kecuali dalam fadhailul amal.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Satu komentar tentang “Hukum Puasa Rajab Dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :