Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Tahun baru 2023

Tahun baru adalah moment yang di nanti oleh masyarakat, tahun baru 2023 akan jatuh pada hari Minggu. Banyak acara yang akan di gelar pada malam puncak sebagimana dilansir dalam detik.com salah satunya akan di gelar di Taman Mini Nasional Indonesia (TMII).

Melansir dari fis.uii.ac.id. Dikaji dari sisi sejarah tahun baru bahwa penetapan 1 Januari sebagai pertanda tahun baru pertama kali pada abad 46 sebelum masehi (SM). Ketika saat itu kaisar Julius Caisar membuat kelender matahari yang dinilai lebih akurat ketimbang kalender-kalender lain yang pernah dibuat sebelumnya.

Tahun baru bisa menjadi evaluasi dari tahun – tahun sebelumnya sehingga di tahun baru dan kedepannya bisa menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Termasuk dari tradisi yang umum dilakukan adalah mengucap “Selamat tahun baru” kepada orang yang kita sayangi.

Bukan hanya ucapan “Selamat tahun baru” yang sering di ucapakan tapi banyak ucapan tahun baru yang memiliki arti mendalam sebagaimana di lansir dari kompas.com sebagi berikut :

  1. Selamat tahun baru, ini adalah langkah awal bagi kamu maka jadikan langkah awal kamu lebih baik dari tahun sebelumnya.
  2. Semoga tahun 2023 memberi kebahagiaan, kedamaiaan dan kemakmuran bersama.
  3. Selamat meyambut tahun baru jadikan penyesalan yang pernah dilakukan sebagai pelajaran kedepannya.

Hukum mengucapkan selamat tahun baru

Dari kaca mata Islam bagaimna hukum mengucapkan “Selamat tahun baru” dan bentuk ucapan lainnya? Dalam hal ini banyak ulama yang berbeda pendapat namun pendapat dari Imam Jalaluddin as-Suyuti dalam Fatwanya mengatakan sebagai berikut :

قال القمولي في الجواهر : لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس ، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى

Artinya :

Imam al-Qomuli mengatakan dalam kitab al-Jawahir “Saya tidak menemukan mendapat dari ashab tentang perayaan idul Adha dan Idul Fitri serta perayaan pergantian tahun dan bulan sebagaiman dilakukan manusia, dan saya menemukan pendapat yang di nukil dari Syaikh Zakiyyuddin Abdul Adzim al-Mundziri bahwa al-Hafidz Abul Hsan al-Muqoddisi pernah di tanya tentang perayaan tahun baru apakah it bid’ah atau bukan? Kemudian beliau menjawab banyak ulama yang berbeda pendapat dalam masalah perayaan tahun baru, namun pendapatku itu hukumnya Mubah bukan Sunnah dan Bukan Bi’dah”.

Kesimpulan dari pendapat Imam Jalaluddin as-Suyiti adalah perayaan tahun baru dengan berbagai bentuk selama tidak melanggar Aturan Syari’at Hukumnya Mubah, namun alangkah baiknya moment tahun baru di gunakan pada hal yang lebih bermanfaat seperti perbanyak dzikir, baca al-Quran dan hal – hal positif lainnya.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :