Bahtsul Masail PWNU Jabar Putuskan Ma’had al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah

Bahtsul Masail PWNU Jabar Putuskan Ma’had al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah

Memondokan anak di Mahad Al Zaytun Indramayu, haram hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Bahtsul Masil yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar).

Dalam rekomendasi PWNU Jabar dari hasil kajian ilmian PW LBMNU Jabar perihal polemik Mahad Al Zaytun juga disampaikan 3 hal kepada pemerintah, stakeholder dan masyarakat.

Pertama, pemerintah agar menindak tegas Mahad Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kedua, stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad Al Zaytun.

Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.

Dalam agenda Bahtsul Masail yang berlangsung di Kabupaten Indramayu, Kamis, 15, Juni 2023, dibahas sedikitnya 5 pertanyaan terkait dengan polemik mahad Al Zaytun.

Baca juga : Hukum Wisata di Tempat Ibadah Agama lain

Mengenail istidlal Al Zaytun dalam pelakasnaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadalah Ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

Terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebu bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Kesimpulan dari Bahtsul Masail menyatakan, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

Makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, apakah penempatan perempuan dan non muslim diantara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut Mahzab Bung karno sudah sesuai dengan tuntunan ibadah Aswaja?

Forum Bahtsul Masail menyepakati bahwa argumen menempatkan perempuan dan non muslim di antara jamaah tidak menyandarkan kepada argumen fiqh terhadap ahli yang kredibel. Juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan.

Tiga, bagaimanakah hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?

Baca Juga : Hukum Mengisi Khodam Dalam Islam

Bahtsul Masail menyepakati dinyatakakan haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Lagu tersebut juga mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh mengucapkan salam kepada non muslim.

Tidak hanya itu, Bahtsul masail juga membahas mengenai pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun.

Kesimpulan Bahtsul Masail, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Mahad Al Zaytun.

Hal itu, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut yakni, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan. Menjaga konstitusi syariat dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya.

Terakhir, bagaimana hukum memondokan anak ke Pondok Pesantren Al Zaytun?

Dinyatakan Haram hukumnya, karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk. Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.

Demikian hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar yang menyapakati setidaknya 5 jawaban atas pertanyaan berkaitan Mahad Al Zaytun dengan kesimpulan ajarannya menyimpang.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :