Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi

Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi
Hukum Talak Dalam Keadaan Emosi

dakwahpedia.com. Talak adalah salah satu istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian antara suami dan istri. Dalam ajaran Islam, perceraian diperbolehkan namun harus melalui beberapa prosedur yang diatur dalam hukum Islam itu sendiri. Talak terbagi menjadi tiga jenis yaitu talak raj’i, talak bain, dan khulu’.

Talak raj’i merupakan talak yang masih memungkinkan untuk dirujuk atau dicabut kembali oleh suami dalam jangka waktu tertentu. Artinya, setelah suami menyatakan talak, dalam waktu tertentu yang ditentukan, ia masih bisa membatalkan atau mencabut talak tersebut jika ia merasa ada kesalahan dalam mengambil keputusan tersebut. Hal ini tentunya memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk meredakan permasalahan yang ada dan mengambil langkah untuk memperbaiki hubungan mereka.

Sementara itu, talak bain merupakan talak yang dilakukan secara tegas dan mutlak tanpa adanya kemungkinan untuk dirujuk atau dicabut kembali. Talak ini biasanya dilakukan ketika suami dan istri sudah tidak bisa lagi hidup bersama dan tidak ada kemungkinan untuk memperbaiki hubungan mereka. Dalam talak bain, pasangan suami istri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, seperti membayar mahar dan memberikan nafkah kepada istri.

Selain talak raj’i dan talak bain, ada juga khulu’. Khulu’ adalah proses perceraian yang dimulai oleh istri yang merasa tidak bahagia dalam pernikahannya dan ingin bercerai dari suaminya. Istilah khulu’ secara harfiah berarti “membebaskan diri dari ikatan”, sehingga istri bisa mengajukan khulu’ ketika ia merasa terkekang dalam pernikahannya dan tidak bisa lagi hidup bersama suaminya. Namun, khulu’ tidak bisa dilakukan sembarangan, istri harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Dalam hukum Islam, talak bukanlah hal yang diinginkan atau diharapkan, namun jika sudah tidak ada jalan keluar lain, maka perceraian bisa diambil sebagai solusi terakhir. Proses talak sendiri tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak-hak kedua belah pihak, baik suami maupun istri.

Dalam praktiknya, talak seringkali menjadi masalah yang rumit dan membutuhkan penanganan yang baik. Perceraian dapat berdampak pada banyak hal, termasuk pada anak-anak yang menjadi korban dalam perceraian. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan suami istri berusaha untuk menyelesaikan masalah yang ada dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk bercerai.

Talak dalam keadaan emosi merupakan salah satu masalah yang sering terjadi dalam perceraian. Ketika seseorang mengalami emosi yang tinggi, ia cenderung tidak bisa berpikir secara jernih dan bisa membuat keputusan yang tidak tepat. Hal ini bisa terjadi pada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik dalam pernikahannya.

Seringkali, dalam keadaan emosi yang tinggi, seseorang dapat mengucapkan kata-kata atau tindakan yang tidak pantas, termasuk mengucapkan talak. Hal ini tentu saja dapat berdampak buruk pada hubungan pasangan suami istri, terlebih jika talak tersebut diucapkan secara tidak sengaja atau tanpa berpikir panjang.

Melansir dari Fatwa MUI. Hilangnya akal sehat bisa disebabkan oleh emosi atau sebab mabuk dengan sengaja mengkonsumsi minuman keras. Kedua kasus itu telah dibahas jelas oleh para ulama.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

“Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.” (I’anatuth Thalibin, jilid 4 hal. 5)

Dalam fiqih madzhab arba’ah menjelaskan kemarahan suami terbagi menjadi 3 sebagai berikut ini :

ما طلاق الغضبان فاعلم أن بعض العلماء قد قسم الغضب إلى ثلاثة أقسام

الأول: أن يكون الغضب في أول أمره، فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق

الثاني: أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه، لأنه هو والمجنون سواء

الثالث: أن يكون الغضب وسطاً بين الحالتين، بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق

Adapun talak dalam keadaan emosi/marah maka sebagian ulama membagi kemarahan itu menjadi ttiga bagian:

Pertama, kemarahan tingkat pertama. Kondisi marahnya tidak merubah akal orang yang marah, dalam arti ia sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya. Dalam kondisi marah yang wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa marah dalam tingkat ini sah dan terjadi talaknya menurut kesepakatan ulama.

Kedua, kemarahan tingkat tertinggi yang dapat merubah akal sehingga seperti orang gila yang tidak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya. Dalam kondisi marah yang sangat tidak wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa kemarahan dalam tingkat ini tidak menayebabkan terjadi talak, karena ia sama dengan orang gila.

Ketiga, kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama kedua yakni orang yang emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak sampai pada tingkat (seperti) orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Dalam kondisi marah seperti model yang ketiga ini menurut mayoritas ulama (jumhur) talaknya dianggap sah.

Penulis konten telah berpengalaman dalam bidang ilmu agama islam dan telah kuliah di fakultas syari’ah progam studi hukum islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin suka juga :